Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia
Taufik Terdakwa Kasus Pemerasan Berujung Maut PPDS Undip Melawan, Sebut Pungutan BOP Sejak 2003
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, menolak sebagian dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penolakan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi di sidang Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (17/9/2025).
Taufik, yang dituntut dengan hukuman paling berat dibanding dua terdakwa lain, membantah dirinya sebagai pelaku tunggal pemerasan dengan modus Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Paulus Sirait, disebutkan bahwa pungutan BOP sudah berlangsung sejak lama.
"Ketika terdakwa (Taufik) menjalani PPDS pada tahun 2009 juga sudah ada (BOP)," kata Paulus.
Isu BOP menjadi salah satu sorotan utama dalam kasus dugaan pemerasan dan perundungan di lingkungan PPDS Undip yang menyeret nama Taufik.
Kasus ini mencuat setelah meninggalnya Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS angkatan 77.
Jaksa menekankan bahwa pungutan BOP tersebut bermasalah karena tidak memiliki dasar aturan resmi dari pihak universitas.
Nominal yang diminta pun tidak kecil, yakni mencapai sekitar Rp80 juta per mahasiswa residen.
Total pungutan yang terkumpul disebut bernilai miliaran rupiah.
Paulus melanjutkan, kliennya yang menjabat sebagai Kaprodi PPDS Anestesia Undip sejak 2018 bukan merupakan pencetus adanya penarikan BOP dari residen.
Sebaliknya, Taufik berupaya melakukan perbaikan dengan permintaan uang BOP disesuaikan dengan jadwal ujian residen.
"Terdakwa menolak dakwaan JPU yang menyebut mempertahankan sistem dan budaya senioritas di PPDS Anestesia Undip untuk memperlancar penarikan BOP," katanya.
Bantahan lainnya dari Taufik yakni soal dakwaan telah menikmati dana BOP sebesar Rp177 juta.
Menurut Paulus, dana tersebut adalah hak honor Taufik yang secara sah telah diterapkan oleh Kepala Program Studi sebelumnya.
"Semua Mati Ga Hanya Risma" Tulis Zara Terdakwa Kasus PPDS Undip |
![]() |
---|
Setelah Dokter Aulia Risma Meninggal, Taufik Perintahkan Mahasiswa PPDS Undip Ganti Handphone |
![]() |
---|
Saksi Digital Forensik Temukan Bukti Penguat Tindakan Pemerasan dan Ancaman PPDS Undip |
![]() |
---|
Begini Cara Taufik Kumpulkan Uang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Rp40 Juta per Orang Berdalih BOP |
![]() |
---|
Perintah Taufik setelah Kematian Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Viral: Sembunyikan Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.