Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi
Polisi Jogja Pembunuh Darso Warga Semarang Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Damai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menjatuhkan tuntutan pidana tiga tahun penjara
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menjatuhkan tuntutan pidana tiga tahun penjara terhadap terdakwa Hariyadi, seorang anggota polisi asal Yogyakarta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (16/9/2025). Hariyadi didakwa atas kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Sarwanto, tuntutan yang diajukan lebih ringan dibanding ancaman maksimal dari pasal yang digunakan.
"Iya kami tuntut 3 tahun penjara karena sudah ada perdamaian antara tersangka dengan pihak keluarga korban dengan terdakwa," tutur Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang Sarwanto, Rabu (17/9/2025).
Awalnya, jaksa menjerat Hariyadi dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 354 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Dari dakwaan itu, jaksa akhirnya memilih Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dengan pertimbangan adanya itikad baik terdakwa serta perdamaian dengan pihak keluarga korban, jaksa menilai hukuman tiga tahun penjara sudah proporsional.
"Terdakwa juga menyesal dan belum pernah dihukum," sambung Sarwanto.
Sementara, Kuasa Hukum Keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengakui, ada pertemuan antara keluarga korban Darso dengan istri dari terdakwa di Kota Semarang selepas hari raya Idul Fitri 2025 atau sekitar pada akhir Maret lalu.
Dalam pertemuan itu, antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa sudah saling memaafkan.
Namun, pertemuan yang saling memaafkan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman bukan tuntutan jaksa.
"Saya membuatkan berita acara dari pertemuan itu yang pada pokoknya kedua belah pihak saling maafkan.
Nah, memaafkan ini bukan lantas membuat jaksa menuntut sangat ringan karena tuntutan itu justru melukai hati masyarakat yang sudah melihat fakta kasus penganiayaan ini menyebabkan kematian," terang Antoni.
Meskipun ada perdamaian itu, Antoni merasa kecewa dengan rendahnya tuntutan jaksa.
Ia menilai, jaksa dengan tuntutannya itu menunjukkan bahwa mereka tidak konsisten dalam mempertahankan dakwaannya.
Deretan Barang Bukti Kasus Polisi Aniaya dan Tewaskan Darso, Tersangka AKP Hariyadi: Terima Kasih |
![]() |
---|
Inilah Tampang AKP Hariyadi Polisi Tersangka Penganiaya dan Pembunuh Darso, Belum Disidang Etik |
![]() |
---|
Jaksa Terima 31 Alat Bukti Kasus Polisi Aniaya Warga Semarang, Mulai Mobil Hingga Pakaian |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: AKP Hariyadi Tersangka Pembunuhan Darso Diserahkan ke Kejari Semarang |
![]() |
---|
"Sepurane Buk" Kalimat AKP Hariyadi Polisi Jogja Pembunuh Darso Saat Bertemu dengan Ibu Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.