Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bikin Miris, Gaji Guru Swasta di Kota Semarang Cuma Rp 300 Ribu

Saefudin mengatakan juga masih ada kesenjangan mengenai anggaran infrastruktur untuk sekolah swasta.

Penulis: galih permadi | Editor: a prianggoro
Tribun Jateng/Galih Permadi
Puluhan guru swasta beraudiensi dengan anggota DPRD Kota Semarang, Senin (21/2/2017). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Puluhan guru swasta mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Semarang, Senin (20/2/2017). Mereka meminta DPRD Kota Semarang membantu para guru swasta agar mendapatkan upah yang layak.

Koordinator guru swasta, Saefudin, mengatakan, saat ini masih ada guru swasta bergaji Rp 300 ribu di Kota Semarang.

"Dulu pas ada tambahan fungsional dapat Rp 200 ribu per bulan, atau satu tahun dapat Rp 2,4 juta. Tapi kini sudah dihilangkan," bebernya.

Selain tambahan fungsional hilang, lanjut Saefudin, juga hilangnya pendamping dana bantuan operasional sekolah (BOS), Sapu Jagad, dan Kesra.

"Sekarang kalau dapat fungsional, yang lain tidak dapat. Tidak seperti dulu. Satu-satunya mengandalkan dari BOS. Tapi BOS diutamakan guru GTT, sedangkan yang lain dari Yayasan. Kalau yayasan yang bayar, ya bayar semampu yayasan, ada yang Rp 300 ribu, ada juga Rp 400 ribu per bulan," ujarnya.

Saefudin mengatakan juga masih ada kesenjangan mengenai anggaran infrastruktur untuk sekolah swasta.

"Sekolah swasta tidak mendapatkan DAK (dana alokasi khusus), dan tidak ada anggaran fisik dari Dinas Pendidikan," ujarnya.

Menanggapi keluhan guru swasta, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono, mengatakan, anggaran infrastruktur sekolah swasta terkendala aturan hibah yang harus berbadan hukum.

"Kalau ada badan hukum harus ada solusi dan akan kami dampingi. Ini tanggung jawab pemerintah jangan sampai ada gap antara negeri dan swasta," tegasnya.

Terkait kesejahteraan gurus swasta, Agung akan memformulakan hal tersebut saat pembahasan rancangan awal APBD 2018.

"Kalau dari segi anggaran Pemkot Semarang sangat mampu. Apalagi ada celah anggaran ketika SMA/SMK diambil alih oleh pemerintah provinsi. Akan kami elaborasi formula yang tepat tanpa mengabaikan regulasi dari pemerintah pusat," janji Agung.(TRIBUNJATENG/CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved