Dugaan Korupsi eKTP
Ketua KPK: Setya Novanto Berperan Dalam Perencanaan dan Pembahasan Anggaran E-KTP di DPR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan, Ketua DPR RI Setya Novanto diduga memiliki peran dalam proyek e-KTP.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan, Ketua DPR RI Setya Novanto diduga memiliki peran dalam proyek e-KTP, baik dalam proses perencanaan maupun pembahasan anggaran di DPR.
Tidak hanya itu, Setya Novanto juga diduga berperan dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tersebut.
Korupsi yang diduga dilakukan Setya Novanto itu ternyata turut melibatkan pengusaha Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
"SN, melalui AA, diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa elektronik," terang Agus, Senin (17/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Agus menuturkan, pihaknya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup termasuk dengan mencermati fakta persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Setelah mencermati fakta persidangan terhadap Irman dan Sugiharto dalam dugaan tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012, pada Kementerian Dalam Negeri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk tetapkan tersangka," tambah Agus.
Diketahui, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan memanfaatkan jabatannya sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2,3 triliun.
Atas dugaan itu, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tribunnews.com)