Tak Kapok! Edarkan Paket Sabu di Kabupaten Semarang, Koko Harus Masuk Bui Lagi
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Semarang menangkap dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: suharno | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Semarang menangkap dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Semarang, AKBP V Thirdy Hadmiarso mengatakan dua tersangka tersebut yakni Joko Prihanowo (45) warga Jalan Ngentaksasi Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga dan Supono (46) warga Jalan Fatmawati Kelurahan Tegalkangkung, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
"Supono ini mengaku dia hanya pengguna dan kami tangkap di pintu masuk Terminal Bawen, sedangkan Joko Prihanowo merupakan pengedar," kata Kapolres, Senin (4/9/2017).
Kapolres menambahkan timnya juga menyita satu paket plastik kecil berisi 0,34 gram sabu-sabu dari Supono.
Baca: Berawal dari Facebook, Alumni SMKN 5 Semarang Ini Kurban Empat Kambing
Dari tersangka Joko, timnya juga menemukan satu paket plastik kecil berisi 0,346 gram sabu dan sebuah toples plastik kecil berisi 19 paket sabu terdiri 10 paket kecil berisi serbuk kristal sabu seberat 7.882 gram dan sembilan paket plastik kecil berisi sabu seberat 3,121 gram.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita alat penghisab sabu yang terbuat dari bekas botol dilengkapi sedotan.
Penangkapan keduanya berawal saat polisi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Usai melakukan penyelidikan akhirnya polisi berhasil menangkap Supono di pintu masuk Terminal Bawen.
Dari tangan Supono, ditemukan sejumlah barang bukti yang telah disebutkan.
Baca: NGERI, Bus Peziarah Berisi 30 Penumpang Terguling Hingga Masuk Jurang
Saat diinterograsi Supono mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Joko Prihanowo alias Koko.
Anggota Satnarkoba Polres Semarang akhirnya menangkap Koko di Jalan Taman Pahlawan Lingkungan Ngentak, Kelurahan Kotawinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Tersangka Koko juga mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari temannya bernama Aris yang dia kenal saat dirinya menjalani hukuman pidana di Lapas Ambarawa.