Tak Kapok! Edarkan Paket Sabu di Kabupaten Semarang, Koko Harus Masuk Bui Lagi
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Semarang menangkap dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: suharno | Editor: bakti buwono budiasto
Baca: Setelah Negosiasi Alot dengan Warga, Perlintasan KA Kretek tetap Ditutup, Namun . . .
"Saya hanya mengedarkan sabu berdasarkan pesanan. Kalau ada yang pesan saya kirimkan ke tempat tertentu yang sudah disepakati. Saat transaksi dengan Supono, paket sabu saya taruh di salah satu tempat di sekitar Terminal Bawen dan meminta Supono mengambil sendiri setelah saya beritahu tempatnya," ungkap pria yang pernah terlibat kasus narkoba dan baru keluar penjara tahun 2012.
Akibat perbuatannya tersangka Joko Prihanowo dikenai pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Untuk Supono dijerat pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," tandas Kapolres. (*)