Korupsi e KTP
Ditetapkan Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Gugat KPK
Ketua DPR RI Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangkanya dalam kasus k
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengonfirmasi adanya gugatan praperadilan yang didaftarkan Tim Advokasi Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9).
"Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan Senin 4 September 2017," ucap I Made Sutrisna, Selasa.
Atas gugatan tersebut, I Made Sutrisna mengaku pihaknya telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani praperadilan Setya Novanto, yakni hakim Chepy Iskandar.

Sementara saat ditanya soal kapan waktu sidang perdana praperadilan digelar, dia mengaku belum mengetahui
"Saat ini baru ada penunjukan hakimnya, hakim Cepi Iskandar, tapi belum ditetapkan hari sidangnya," katanya. Gugatan praperadilan Setya Novanto teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jaksel.
Ketua Umum Partai Golkar tersebut berpeluang menang gugatan. Setya Novanto memperoleh momentum baik ketika menguatnya dukungan terhadap Pansus Angket KPK di parlemen.
Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK sebagai langkah cermat.
"Saat ini suasana kebatinan DPR memang sedang kompak-kompaknya terkait dengan KPK. Pansus KPK makin lama makin banyak menuai dukungan dari anggota dewan lainnya," ujar Hendri Satrio, Selasa (5/9).
"Momentum inilah yang dimanfaatkan Setya Novanto untuk mengajukan praperadilan," tambahnya.
Kata Hendri jadi hak Setya Novanto mengajukan praperadilan untuk memperjuangkan nama baiknya. Namun, langkah tersebut justru membuat suhu kembali memanas terkait kasus e-KTP.
"Dengan pengajuan praperadilan ini otomatis perhatian rakyat kembali tertuju pada kasus e-KTP," kata dia.
Dia pun meminta KPK lebih berhati-hati dalam menghadapi praperadilan Setya Novanto. Apalagi Setya Novanto punya pengalaman menang atau lolos dari jeratan hukum dalam sejumlah kasus yang pernah menyebut-nyebut namanya.
"Entahlah, tergantung apakah KPK sudah mematuhi aturan hukumnya, tapi Setya Novanto sudah punya track record menang dalam sidang peradilan," katanya.
Dalam catatan Setya Novanto belum pernah dinyatakan bersalah dalam kasus hukum apa pun. Itulah kemudian banyak yang menyebutnya sebagai "The Untouchable".