Korupsi e KTP
Ditetapkan Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Gugat KPK
Ketua DPR RI Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangkanya dalam kasus k
Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung langkah Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan. Menurut Bambang, Novanto memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Ya setiap orang kan punya hak atau peluang untuk mengajukan praperadilan. Kan udah banyak juga yang mengajukan ada yang menang ada yang kalah. Menurut saya wajar, bukan hanya Pak Novanto, tapi yang lain juga bisa mengajukan praperadilan," kata Bambang.
Namun Ketua Komisi III DPR RI ini mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir dari langkah praperadilan Setya Novanto. Bambang mengatakan, dirinya belum lagi berkunjung ke DPP Partai Golkar sejak dua minggu terakhir.
"Ya lumrah-lumrah saja tidak ada masalah," kata Bambang.
Lebih lanjut, dirinya juga mengaku tidak mengetahui apakah gugatan praperadilan itu sebagai bentuk bantuan hukum Golkar kepada Setnov. Dia diminta fokus pada tugasnya sebagai Ketua Komisi III DPR.
"Nah saya enggak tahu, kebetulan karena saya ketua komisi III, maka saya tidak diberikan izin untuk terlalu aktif apa di Pansus, fokus pada tugas-tugas di Komisi III. Agak kurang tahu soal ini nih," katanya.
Bambang menambahkan, praperadilan yang diajukan Novanto, tidak berkaitan dengan proses yang berjalan di Pansus angket KPK. Walaupun awal terbentuknya Pansus angket dipicu kasus pemberian keterangan palsu kasus e-KTP oleh Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.
"Enggak ada hubungannya dong. Pansus ini berjalan, ada atau tidak ada kasus e-KTP sebenarnya pansus ini berjalan. Tidak ada kaitannya. Walaupun kemarin pemicunya soal Miryam tapi tidak terkait langsung dengan soal e-KTP," kata Bambang. (tribunjateng/cetak/ter/why/wly)