Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Ketua DPRD dan Dirut PDAM Banjarmasin Jadi Tersangka
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kamis (14/9/2017) malam. Empat orang dinyatakan sebagai tersangka.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kamis (14/9/2017) malam. Empat orang dinyatakan sebagai tersangka.
Keempat orang tersebut adalah Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, dan Manajger Keuangan PDAM Bandarmasih Transis.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keempatnya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar.
Dalam OTT itu, penyidik mengamankan uang Rp 48 juta. Uang tersebut diduga bagian dari Rp 150 juta milik Muslih, yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.
(Baca: Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Bupati Batubara Diduga Terima Suap Sejumlah Proyek)
Alex menduga, uang yang diserahkan Muslih itu sudah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Banjarmasin yang terkait persetujuan Raperda tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan seperti ruang kerja Ketua DPRD, ruang Ketua Pansus, ruangan lain di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM, dan ruang kerja Manajer Keuangan PDAM," kata Alex, Jumat (15/9/2017).
Untuk tersangka Muslih dan Transis sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sementara itu, Iwan dan Andi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tribunnews.com)