Kecelakaan Tunggal Saat Naik Taksi Online Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Ini Alasannya
Meski angkutan umum tersebut mengalami kecelakaan tunggal, para penumpang tetap akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Selama beberapa pekan terakhir di kota Semarang sering terjadi kecelakaan.
Kepala kantor cabang Jasa Raharja Jawa Tengah, Harwan Muldidarmawan cukup prihatin dengan kejadian tersebut.
Data Satlantas Polrestabes Semarang, selama bulan Agustus sampai September telah terjadi 145 kejadian kecelakaan dengan korban meninggal mencapai 29 orang dan korban luka ringan dan berat sebanyak 155 orang
Ia menuturkan, para korban kecelakaan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Baca: Inilah Jalur yang Bakal Dilewati BST Salatiga, Ada 5 Koridor Lho
Nominal santuan yang diterima ahli waris korban meninggal dan cacat tetap sebesar Rp 50 juta.
" Namun siapa yang mengharapkan kecelakaan agar dapat disantuni, " katanya saat ditemui setelah acara kuliah umum Ditlantas di Aula Fakultas Perikanan dan Ilmu kelautan Undip, Rabu (20/9/2017).
Ia menyebutkan yang mendapatkan santunan adalah korban yang mengalami kecelakaan lalulintas namun bukan di luar dari kendaraan penyebab kecelakaan.
Baca: Prabowo Subianto Tak Restui Ketua Gerindra Jateng Maju Pilgub, Ini Alasannya
"Kalau kecelakaan tunggal, korban berada di dalam kendaraan penyebab kecelakaan jadi tidak mendapatkan jaminan. Beda halnya dengan tabrak lari. Tabrak lari harus melalui proses identifikasi dari pihak berwenang. Kalau korban tersebut memang mengalami tabrak lari maka akan mendapatkan santunan," kata Harwan.
Pria berkacamata itu juga membedakan santunan kendaraan pribadi dengan angkutan umum.
Baca: Saingi Malaysia dan Singapura, PLN Mulai Bangun SUTET 500 kV Ungaran - Batang
Meski angkutan umum tersebut mengalami kecelakaan tunggal, para penumpang tetap akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja.
Tetapi, apabila masyarakat menggunakan angkutan umum yang tidak resmi dan tidak berizin sesuai UU nomor 22 tahun 2009 maka tidak akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja.
" Yang sedang hangat yaitu fenomena angkutan umum online. Apabila angkutan tersebut mengalami kecelakaan tunggal maka penumpang tidak mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja," tutup Harwan. (*)