Pabrik PCC di Purwokerto Digebrek, Begini Tanggapan BNN
Penggerebekan pabrik Pil PCC di Jalan Raya Baturraden Kelurahan Pabuaran menunjukkan wilayah itu strategis bagi jaringan peredaran obat terlarang.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Banyumas menyebut, Kota Purwokerto Banyumas rawan penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang.
Kepala Bagian Umum BNNK Banyumas, Kristian Sugiyono mengatakan, kerawanan itu mengingat kondisi geografis Kota Purwokerto yang terletak di tengah Pulau Jawa.
Purwokerto dengan demikian strategis bagi peredaran narkoba dan obat terlarang.
"Secara geografis, Purwokerto posisinya berada di tengah jadi mau menuju kemana mudah,"katanya, Rabu (20/9)
Penggerebekan pabrik Pil PCC di Jalan Raya Baturraden Kelurahan Pabuaran menunjukkan wilayah itu strategis bagi jaringan peredaran obat terlarang.
Baca: Jelang HUT TNI ke-72, Kodim Solo Berikan Bantuan Ke Dua Masjid
Bahan baku pil PCC didatangkan dari Ciamis Jawa Barat lalu diproduksi di wilayah tengah, Purwokerto.
Produk jadi itu kemudian dikirim ke wilayah timur, Surabaya untuk pengemasan sebelum diedarkan ke masyarakat di Indonesia bagian timur.
Selain letak yang strategis, Kota Purwokerto merupakan wilayah urban yang dinamis.
Di kota itu, berkembang sejumlah perguruan tinggi dan sekolah baik negeri maupun swasta dengan jumlah mahasiswa atau pelajar mencapai ratusan ribu orang.
Baca: Begini Penampakan 1.000 Nama Beraksara Jawa di UPGRIS
Keberadaan mahasiswa dan pelajar dengan populasi besar itu jadi sasaran empuk bagi para pengedar narkoba dan psikotropika untuk pengembangan bisnis haramnya.
Wajar, Banyumas saat ini menduduki peringkat tiga dengan jumlah penyalahguna narkotika, psikotropika dan obat terlarang di Jawa Tengah.
Baca: BPJS Kesehatan Incar Mahasiswa UNS Solo Lewat Program Goes to Campus
Di sisi lain Kristian menegaskan, Carisoprodol dalam kandungan pil PCC masuk obat keras dan bukan narkotika. Karena itu, kewenangan pengawasannya berada di tangan BPOM atau Dinas Kesehatan.
"Kami juga beban moral sebenarnya ketika ada fakta pabrik pil PCC di sini. Tapi itu memang buka kewenangan kami. Kewenangan ada di Dinkes dan Kepolisian untuk penegakan hukumnya "katanya. (*)