Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BREAKING NEWS : Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Editor: bakti buwono budiasto
Antara
Setya Novanto 

 TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

Baca: Wow, Ada 3 Pejabat Luar Pemkot Salatiga Ikut Lelang Jabatan, Siapa Mereka?

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Ketua majelis hakim sidang praperadilan Setya Novanto versus KPK, Cepi Iskandar
Ketua majelis hakim sidang praperadilan Setya Novanto versus KPK, Cepi Iskandar ()

Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan biro hukum KPK.

Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Baca: Astaga! Selama 17 Tahun, Hanya 309 Merek Dagang UMKM Jateng yang Disetujui, Padahal . . .

Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK.

Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved