BREAKING NEWS : Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.
Editor:
bakti buwono budiasto
Baca: Tampil Luar Biasa, PSIS Gulung Persita 3-0
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.
Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit. (*)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim Cepi: Tak Sah Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK
Rekomendasi untuk Anda