Terjadi di Demak dan Baru Pertama di Indonesia, Perolehan dan Selisih Suara 2 Calon Kades Sama
Direktur LSKP Jateng Muhammad Rifai mengatakan, perolehan sama suara terbanyak di Pilkades Kendalasem hal langka. Bahkan, pertama di Indonesia.
Penulis: rival al manaf | Editor: rika irawati
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jateng Muhammad Rifai mengatakan, perolehan sama suara terbanyak di Pilkades Kendalasem merupakan hal langka.
Ia mengklaim, kejadian tersebut bahkan baru terjadi sekali itu di Indonesia. "Bagaimana tidak langka, selain jumlah suara sama, selisih suara di masing-masing TPS juga sama, padahal calonnya ada empat," beber Rifai.
Pria yang karib disapa Jamus tersebut mengungkapkan, selisih di TPS 1, calon bernama Najmul Fatah unggul dengan selisih 17 suara. Sedangkan di TPS 2 Mustaufiq juga unggul dengan selisih yang sama.
"Langkanya lagi, perolehan itu terjadi di desa yang tidak memiliki dusun atau dukuh. Kendalasem itu hanya ada dua RW dan dua TPS," bebernya.
(Baca: Jumlah Perolehan Suara Sama, Penentuan Kades Terpilih di Demak ini Dipersoalkan)
Menurutnya, kata 'wilayah' di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 tahun 2017 pasal 42 ayat 2 yang berbunyi "Dalam hal calon kades yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah suara sah yang lebih luas," merujuk ke dusun atau dukuh.
"Kejadian di Kendalasem yang langka ini sangat disayangkan jika instansi terkait gegabah mengambil keputusan. Karena seharusnya, kejadian ini bisa menjadi test case bagi undang-undang yang berlaku saat ini," ujarnya. (*)