Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

Ditolak Banding Tapi Belum Dipecat: Kapolda Jateng Diduga "Ulur Waktu" PTDH Robig Zaenudin

Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo didesak segera menandatangani surat keputusan pemecatan Robig Zaenudin.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Terdakwa Robig mendengarkan sidang vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zaenal Abidin Petir mendesak Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk segera menandatangani surat keputusan pemecatan Robig Zaenudin.

Robig sebelumnya mengajukan banding ke Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berujung ditolak pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca juga: Kuasa Hukum Gamma Pertanyakan Kapolda Jateng Tak Kunjung  Tanda Tangani Surat Pemecatan Robig

Sosok Tak Terduga Pembunuh Dina yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Citarum, Motif Terungkap

Viral Pengantin Pria di Pacitan Berikan Mahar Cek Rp 3 Miliar, Usia Terpaut Jauh

Viral Guru Tuduh Murid Pakai Narkoba, Ortu Langsung Tes di RS Bhayangkara: Hasilnya Tak Terduga

Namun, terpidana kasus pembunuhanan pelajar Semarang Gamma Rizkynata Oktavandy itu masih tetap menjadi anggota polri karena surat penetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum diteken Kapolda.

"Seharusnya Kapolda Jateng segera menandatangani surat keputusan pemecatan Robig Zaenudin tersebut agar segera dilakukan upacara PTDH, misal ditunda-tunda berarti sengaja melindungi," kata Petir kepada Tribunjateng, Kamis (9/10/2025).

Petir mengungkap, Polda terlalu lama mengulur waktu dalam proses penandatanganan surat tersebut.

Padahal sidang banding sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus lalu. 

"Untuk tanda tangan surat keputusan saja sudah hampir dua bulan ini belum dilakukan," terangnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, surat keputusan PTDH Robig Zaenudin masih dalam proses.

"Iya masih proses di bagian Biro SDM (Sumber Daya Manusia)," katanya.

Baca juga: Banding Ditolak, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Diakuinya, sepanjang surat keputusan itu belum ditandatangani, Robig masih berstatus sebagai anggota polisi.

"Iya dia (Robig) masih sebagai anggota Polri tapi dengan hak yang sudah terbatas di antaranya gaji yang sudah dipotong," ungkapnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved