Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Didukung 7 Fraksi, Perppu Ormas Akhirnya Disahkan menjadi Undang-undang

"Dengan mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka paripurna menyetujui Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang" kata Fadli Zon.

Editor: rika irawati
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim
Suasana rapat paripurna DPR RI. (ILUSTRASI) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat, tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

(Baca: TNI Bersama Polri dan Kejaksaan Agung Kompak Dukung Perppu Ormas)

Sementara itu, tiga fraksi lain, yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

"Kita telah mendapatkan hasil, dengan total 445 anggota, sebanyak 314 anggota menerima dan 131 menolak. Dengan demikian, dengan mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka paripurna menyetujui Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin rapat.

Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang, pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.

(Baca: FPI dan Empat Organisasi Keagamaan Gugat Perppu Ormas)

Pembubaran ormas merupakan tahapan sanksi terakhir yang akan dijatuhkan kepada ormas yang melanggar. Sebelumnya, pemerintah melalui menteri terkait akan memberikan peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan.

Jika sanksi penghentian kegiatan tak digubris, pemerintah baru akan menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum alias pembubaran. (Kompas.com)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com, Selasa (24/10/2017), dengan judul: Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Kini Bisa Bubarkan Ormas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved