DPRD Jateng Usulkan Tenaga Listrik Mandiri untuk Kawasan Industri Kendal
Sejauh ini, Gubernur Jateng telah membuat surat penetapan harga listrik di KIK melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Penulis: m nur huda | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebagai upaya memberi keyakinan pada investor yang akan menanamkan modalnya di Jawa Tengah, Kawasan Industri Kendal (KIK) akan disediakan tenaga listrik secara mandiri.
Saat ini, sedang dikaji mengenai tarif listrik di kawasan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri usai mengunjungi KIK, Selasa (24/10/2017) mengungkapkan, pihaknya mendukung adanya rencana penyediaan tenaga listrik mandiri di KIK.
Sejauh ini, Gubernur Jateng telah membuat surat penetapan harga listrik di KIK melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Baca: Bagus, Bocah 14 Tahun Asal Kudus Ini Hilang Usai Pulang Sekolah
"Harga listrik di kawasan industri memang ditentukan berdasar peraturan gubernur (pergub) dengan persetujuan kami. Jadi sekarang kami meninjau KIK untuk melihat kesiapannya," katanya.
Menurut Alwin, listrik menjadi kebutuhan utama dalam pengembangan kawasan industri.
Tanpa jaminan energi yang optimal, investor akan berpikir ulang menanamkan investasinya.
Maka harus dipastikan pasokan energi listrik dapat memberikan layanan yang prima.
Baca: Seorang Anggota Panwascam di Kudus Mangkir Saat Pelantikan
Pihaknya berharap, pengembangan KIK dibarengi dengan regulasi yang kondusif dan memudahkan.
Tentunya pemerintah juga harus mendukung dengan penyediaan infrastruktur yang memadai, di antaranya tenaga listrik yang dilakukan oleh pihak pengembang bekerjasama dengan PLN.
"Dewan mendorong agar kerjasama ini dapat di lakukan agar dapat segera terealisasi. Sebab pengembangan KIK telah ditunggu oleh masyarakat Jateng. DPRD mendukung dengan kemudahan regulasi," ujar Alwin.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan berkonsultasi ke Kementerian ESDM RI di Jakarta, guna mengetahui apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.