Tolak Hasil Pilkades, Massa Geruduk Kantor Bupati Tegal dan DPRD
Ratusan warga yang merupakan pendukung calon kades nomor empat itu menolak hasil pilkades.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI- Massa dari pendukung satu calon Pemilihan Kepala Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal menggeruduk Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Tegal, Rabu (15/11/2017).
Ratusan warga yang merupakan pendukung calon kades nomor empat, atas nama Pahruri, itu menolak hasil pilkades.
Mereka menuntut agar Bupati Tegal, Enthus Susmono, mencopot jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal.
"Selain itu, kami juga meminta keadilan tentang hasil pilkades," kata koordinator aksi, Ainul Yakin.
Perwakilan massa pun diundang untuk melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD serta Kepala Dispermades, Prasetyawan; dan Inspektur (Kepala Inspektorat), Bambang Kusnandar Aribawa.
Dalam audiensi itu, Ainul memaparkan sejumlah kejanggalan saat proses pemungutan suara.
"Banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak suara dengan alasan tidak adanya undangan pada saat pendataan DPT," tegasnya.
Selain itu, kata dia, dalam pelaksanaan Pilkades, panitia hanya menerapkan satu pintu masuk TPS untuk 5913 warga dengan sistem buka tutup.
Akibatnya, kata dia, sekitar 700 orang gagal masuk TPS untuk melakukan pencoblosan hingga waktu akhir pencoblosan, yakni pukul 14.00 WIB.
Kebanyakan dari warga yang tidak bisa masuk dan mencoblos merupakan pendukung calon nomor empat itu.
"Di pintu masuk TPS, ada pendukung calon lain yang menahan pendukung calon nomor empat ditahan tidak boleh masuk. Itu didiamkan panitia dan petugas keamanan," tandasnya.
Menurutnya, dugaan pelanggaran juga terjadi saat proses penghitungan. Pada penghitungan kotak suara terakhir dalam keadaan gelap karena lampu padam, namun panitia tetap melangsungkan penghitungan dengan hanya menggunakan penerangan dari ponsel.
Kemudian, 809 Warga yang salah melakukan pencoblosan dinyatakan tidak sah sehingga merugikan calon.
"Mohon sekiranya penghitungan Pilkades Desa Sidaharja dihitung ulang," imbuh Ainul.
