Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hari Ini, Setya Novanto Bakal Diperiksa Mahmakah Kehormatan Dewan

‎Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, hari ini Kamis (30/11/2017) meminta izin untuk bisa memeriksa Setya Novanto

Editor: bakti buwono budiasto
Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam, Kamis (23/11/2017). Setya Novanto kembali diperiksa terkait kasus korupsi KTP elektronik dan pemeriksaan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kecelakaan yang dialaminya pada Kamis (16/11/2017) lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Melalui surat yang dikirimkan ke KPK, ‎Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, hari ini Kamis (30/11/2017) meminta izin untuk bisa memeriksa Setya Novanto (SN) di KPK.

Ini sebagai respon dari MKD yang menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik, dengan terlapor Setya Novanto, Ketua DPR RI yang juga tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Setelah menerima surat tertanggal 27 November 2017 dari MKD, hari ini pukul 10.00 WIB, KPK akan memfasilitasi MKD untuk melakukan pemeriksaan pada SN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Terkait surat dari MKD, Febri menjelaskan surat tersebut perihal permintaan izin berkunjung yang pada pokoknya, ditulis MKD akan memeriksa Setya Novanto ‎karena adanya laporan.

Baca: Main Saham, Hanya Dalam Dua Hari Mahasiswa Ini Dapat Rp 1 Juta, Tertarik?

Disebutkan juga, MKD berwenang memanggil pihak terkait dan bekerja sama dengan lembaga negara lain.

"Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK maka MKS meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan," tambah Febri.

Baca: Cempaka Menjauh, Siklon Tropis Dahlia Mendekat, Dalam Seminggu Dua Siklon Terbentuk

Setidaknya ada dua laporan yang masuk ke MKD. Laporan itu karena Setya Novanto diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan dengan menyandang status tersangka korupsi e-KTP.

Terakhir, laporan datang dari Himpunan Mahasiswa Pancasarjana Indonesia (HMPI) pada Kamis (23/11/2017) silam.

HMPI melaporkan Setya Novanto yang diduga melanggar kode etik dan undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi e-KTP.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved