Daftar Selain Zumi Zola Terjerat Jadi Tersangka KPK di Jumat Keramat
Hari Jumat menjadi saat paling menakutkan bagi mereka yang tersangkut kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Hari Jumat menjadi saat paling menakutkan bagi mereka yang tersangkut kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini yang menjadi sasaran 'tembaknya' adalah Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola.
Seperti yang dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Baca: PESAN SIMBAH! Mau Bahagia dan Selamat Dunia Akhirat? Jangan Nikahi Wanita Bersifat Seperti Ini!
Pengumuman penetapan tersangka terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Basaria menyatakan, Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
"KPK tetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021. Kemudian ARN Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Basaria, Jumat.
Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.
Keduanya disangkaakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kebiasaan KPK, para tersangka setelah diperiksa akan langsung ditahan. Makanya di kalangan pewarta, muncullah istilah Jumat Keramat.
1. Setya Novanto

Jumat Keramat kembali mengemuka setelah Ketua DPR Setya Novanto yang berstatus tersangka dugaan kasus korupsi KTP Elektronik resmi menjadi tahanan KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhitung Jumat (17/11) hingga 6 Desember 2017.
"Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto) terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2017. Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti," kata Febri dalam jumpa pers di markasnya, Jumat (17/11).