Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CATAT! Inilah Dua Syarat Pengenaan Pidana Kampanye Hitam

Pelanggaran dan pidana atas kampanye hitam atau black Campaign ternyata memiliki dua syarat yang harus dipenuhi.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/akbar hari murti
AKBP Andy Rifai sedang mengecek tim satgas anti black campaign di TMC Mako 2 Polresta Solo, Jumat (12/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelanggaran dan pidana atas kampanye hitam atau black Campaign ternyata memiliki dua syarat yang harus dipenuhi.

Kasubdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, AKBP Teddy Fanani mengungkapkan bahwa pidana kampanye hitam bisa diterapkan saat sudah mulai memasuki masa kampanye.

Rencananya, masa kampenya Pilgub Jateng 2018 sendiri akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2018 mendatang.

"Salah satu syaratnya tadi, harus masuk masa kampanye. Kedua, pidana kampanye hitam akan diterapkan jika aktor yang melakukannya merupakan akun-akun resmi," kata AKBP Teddy kepada Tribunjateng.com, Senin (5/2/2018).

Akun-akun resmi tersebut meliputi dari berbagai macam sosmed yang ada, misalkan dari Instagram, Facebook, atau Twitter.

Menurutnya, akun-akun resmi dari kedua pasangan calon Gubernur Jateng ini harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng.

Hal itu tentu menjadi bahan bagi tim Satgas Anti Kampanye Hitam atau Black Campaign Polda Jateng untuk terus memantau peredarannya.

"Akun resmi itu seperti akun sosmed kedua calon, partai-partai pengusung, aktor pemenangan calon, dan semacamnya," tambahnya.

Jika ditemukan akun non resmi melakukan kampanye hitam berupa ujaran kebencian atau mencemarkan salah satu kandidat, Teddy menilai hal itu akan masuk undang-undang lain.

"Ya dalam hal ini berarti kaitannya dengan Undang-undang ITE, kalo dua syarat tadi masuknya ke pelanggaran semasa musim kampanye" ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved