Pemilu 2019
Setelah Umumkan 14 Parpol Lolos Peserta Pemilu 2019, Arief Budiman Siap Hadapi Gugatan
Setelah Umumkan 14 Parpol Lolos Peserta Pemilu 2019, Arief Budiman Siap Hadapi Gugatan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ada 14 partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos verifikasi dan dapat mengikuti Pemilihan Umum 2019 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum. Dua partai politik yang tak lolos, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Pesatuan Indonesia (PKPI).
Tak pelak, dua partai itu berniat mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan pengajuan permohonan sengketa itu punya batas waktu tiga hari terhitung sejak penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 pada Sabtu (17/2).
"Nanti kami periksa apakah sudah lengkap atau belum. Kalau belum lengkap nanti ada batas waktu perbaikan. Kami mempunyai waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut," tutur Abhan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menyatakan bertanggungjawab atas keputusan yang dibuat saat rapat pleno penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dia membuka kesempatan kepada parpol yang tidak menerima keputusan itu untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.
=========================
* KPU menyatakan ada 14 partai yang lolos verifikasi dan dapat mengikuti Pemilihan Umum 2019.
* Dua partai politik yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Pesatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak lolos.
* PBB dan PKPI berniat mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
=========================
KPU mengumumkan partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2019, di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu. "Rapat pleno terbuka sudah selesai dilaksanakan, hasil rekap nasional menyimpulkan dari 16 parpol yang masuk ke tahap verifikasi faktual, 14 parpol dinyatakan MS (memenuhi syarat), dua parpol dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Apa yang sudah dikerjakan KPU harus dipertanggungjawabkan," tutur Arief.
Dia menjelaskan, parpol dianggap tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan. Di antaranya, karena keanggotaan. Keputusan soal parpol tidak memenuhi syarat berdasarkan barang bukti sehingga apabila ada sengketa barang bukti itu akan diperlihatkan.
"Nanti kalau ada sengketa, akan kami tunjukkan, ini hasil kerja kami. Itu untuk menjawab sengketa yang mungkin akan diajukan," tegasnya.
Setelah penetapan parpol peserta Pemilu 2019, KPU akan mengundang parpol-parpol mengambil nomor urut. Rencananya pengambilan nomor urut akan dilakukan di kantor KPU, pada Minggu (18/2).
Menurut Arief, apabila ada fakta hukum baru hasil putusan sengketa yang mungkin akan diajukan, putusan itu akan diterapkan langsung di dalam tahapan.
Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor, mengatakan gugatan diajukan kepada Bawaslu pada Sabtu. Pengajuan gugatan lebih cepat karena mengingat tahapan Pemilu 2019 yang semakin dekat.
Menurutnya, PBB belum memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Dia menjelaskan, topografi wilayah Kabupaten Manokwari Selatan merupakan daerah pegunungan.
Pada saat verifikasi kepengurusan di tingkat DPC, katanya PBB sempat menghadirkan kader sebanyak 8 orang.
Akhirnya, KPU Manokwari Selatan membuat berita acara PBB di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jadi, kami PBB hanya punya masalah di satu kabupaten itu saja. Ketika kami mencoba melakukan komunikasi dengan KPU, mereka tidak merespon karena menganggap tahapan sudah selesai. Kami tidak diberikan kesempatan lagi untuk melakukan perbaikan," katanya.