Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mau Tahu Rahasia di Balik Nomor Induk Kependudukan KTP Anda, Inilah Caranya

Setiap penduduk Indonesia yang berumur 17 tahun ke atas harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KOMPAS.com/Ika Fitriana
Ilustrasi KTP 

TRIBUNJATENG.COM - Setiap penduduk Indonesia yang berumur 17 tahun ke atas harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Kartu tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal dan memiliki banyak kegunaan.

Setiap hal yang berkaitan dengan orang seperti saat mendaftar kerja, kuliah atau bergabung dengan sistem tertentu harus menggunakan KTP

Pantas, jika KTP juga bisa jadi jaminan saat keadaan darurat. 

Baca: Menhub: Akan ada Peraturan Menteri untuk Penurunan Tarif Tol, Inilah Perhitungannya

Tak hanya itu, registrasi nomor hape seperti yang dilakukan beberapa saat yang lalu juga melibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). 

NIK tersebut biasanya tertulis pada baris paling atas di KTP

NIK terdiri dari 16 digit angka yang tentunya bagi orang awam sulit untuk dihafalkan. 

Tapi apakah kalian tahu arti di balik deretan angka NIK tersebut? 

Baca: Misteri Kapal Hantu Berisi Kerangka Mayat Manusia yang Terdampar di Perairan Jepang Terungkap

Kominfo pun memberikan penjelasan tentang 16 digit angka NIK sebagai berikut. 

Untuk lebih mudahnya kita ambil contoh NIK : 33-06-12-44-03-91-0302 

31 : kode Provinsi 

06: kode Kota/Kabupaten 

12: kode Kecamatan 

Sumber: Intisari
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved