Berita Duka
Berita Duka, Nurdia Rahmah Rery Meninggal Dunia
Nurdia Rahmah Rery adalah warga negara Indonesia (WNI) pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia meninggal di Singapura
TRIBUNJATENG.COM - Berita duka, Nurdia Rahmah Rery (38) meninggal dunia Jumat (24/10/2025) pagi.
Nurdia Rahmah Rery adalah warga negara Indonesia (WNI) pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia meninggal di Singapura dibunuh suaminya.
Nurdia bekerja di BPOM Batam ditemukan tewas di kamar hotel Capri by Fraser, China Square, Singapura, dibunuh oleh suaminya sendiri, Salehuddin (41).
Baca juga: Ibu Dua Anak Asal Indonesia Dibunuh Suami di Kamar Hotel Singapura, BPOM Ucapkan Belasungkawa
• Nasib Viral Mahasiswi Penerima KIP-K Kepergok Dugem, UNS: Beasiswa Sudah Dicabut
• Berita Duka, Dini Yuliani Meninggal Dunia
• Viral Dokter SWN Dikirim Papan Bunga Memalukan di Hari Wisuda, Dituding Pelakor
Menurut keterangan Kepolisian Singapura, sekitar pukul 07.40 pagi, Salehuddin mendatangi Bukit Merah East Neighbourhood Police Centre dan mengaku telah membunuh istrinya. Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan Nurdia dalam kondisi tidak bernyawa di kamar nomor 703 hotel tersebut.
Paramedis yang tiba di lokasi menyatakan korban telah meninggal di tempat. Polisi membawa sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Media Shin Min Daily News melaporkan bahwa petugas terlihat meninggalkan hotel dengan membawa empat kantong besar berwarna cokelat, diduga berisi barang bukti dari kamar tempat peristiwa terjadi.
Keesokan harinya, pada Sabtu (25/10/2025), Salehuddin dihadirkan di pengadilan dengan tuduhan pembunuhan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Distrik, Tan Jen Tse, Salehuddin mengenakan kaus polo merah dan tampak tenang.
Melalui penerjemah bahasa Indonesia, ia sempat meminta agar diadili di Indonesia.
“Apakah saya bisa diadili di Indonesia?” tanyanya kepada hakim.
Hakim menjelaskan bahwa kasus masih berada pada tahap awal, sehingga belum ada keputusan mengenai permintaan tersebut.
Salehuddin pun menyatakan keberatan dan berkata, “Saya keberatan. Saya menghadapi hukuman mati.”
Hakim kemudian memerintahkan agar Salehuddin ditahan untuk observasi psikiatris selama tiga minggu.
Berdasarkan hukum Singapura, jika terbukti bersalah atas pembunuhan, ia dapat menghadapi hukuman mati.
Kasus ini mengejutkan keluarga besar Nurdia di Indonesia.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.