Liputan Khusus
Timses Langgar Aturan di 35 Kabupaten/Kota, Maka Bawaslu di Jateng Copot Alat Peraga
Pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah saat ini berada di bawah kendali Komisi Pemilihan Umum (KPU).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah saat ini berada di bawah kendali Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih banyak menemukan pelanggaran pemasangan APK bergambar pasangan calon (paslon).
"Kami masih banyak menemukan APK yang dipasang dengan melanggar aturan yang ada, hampir semuanya di 35 kabupaten/kota," kata Komisioner Bawaslu Jateng, Sri Sumanta, kepada Tribun Jateng belum lama ini.
Disampaikan, APK yang dipasang dengan melanggar aturan tersebut, diduga merupakan APK yang diusahakan sendiri oleh tim pemenangan paslon. Bukan APK yang pencetakannya di bawah koordinasi KPU.
"Mayoritas dipasang di sekitar pusat-pusat keramaian di masing-masing 35 kaupaten/kota. Misalnya di sekitar alun-alun, pasar, pusat perbelanjaan, dan pusat keramaian lainnya," sambung dia.
Ia menandaskan, pihaknya bersikap tegas terhadap adanya pelanggaran tersebut. APK yang dipasang menyalahi aturan akan diturunkan, tanpa pandang bulu.
Selain gambar paslon, terdapat model baru pelanggaran pemasangan APK yakni, gambar anggota dewan, petinggi partai, atau bahkan bakal calon legislatif, yang mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu paslon.
"Seperti iklan layanan masyarakat, tapi mengarahkan dukungan kepada salah satu paslon. Tapi itu tetap merupakan pelanggaran, dan harus ditindak," ucapnya.
Menurut prediksinya, pemasangan APK paslon dengan modus seperti iklan layanan masyarakat tersebut, akan semakin marak saat mendekati Ramadan dan Idulfitri. "Nanti saya perkirakan akan banyak muncul iklan-iklan ucapan, yang berujung mengarahkan untuk memilih paslon tertentu," tuturnya.
Selain untuk pemenangan paslon, ucapan model seperti itu, menurutnya, juga untuk mendongkrak popularitas pemasang. Utamanya, bagi mereka yang hendak bertarung di pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang.
Guna meminimalisir pelanggaran APK, sambung dia, Bawaslu rutin melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dan juga masyarakat. Di samping itu, jika menemukan pelanggaran, selain melakukan penindakan, Bawaslu juga menyurati secara resmi pihak terkait.
"Jadi, kita terus melakukan upaya pencegahan pelanggaran, dengan sosialisasi dan lainnya," sambungnya.
Bentuk Tim Khusus Cyber
Selain memantau pelanggaran pemasangan APK dan kampanye darat, Bawaslu juga terus memonitor kampanye udara yang dilakukan oleh tim pemenangan paslon. Dikatakan, untuk melakukan hal itu Bawaslu membentuk tim yang khusus memantau cyber media.
Dipaparkan, berdasarkan aturan akun media sosial yang oleh melakukan kampanye adalah akun resmi yang telah didaftarkan di KPU. Ditegaskan, kampanye yang dilakukan selain akun resmi dinilai sebagai sebuah pelanggaran.