Kasus Penganiayaan
Setelah Korban Penganiayaan Tewas, Ayah dan Anak Linglung Kabur hingga Lampung
Masih ingat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ayah dan anak kepada peminjam motor hingga tewas di Suruh?
Penulis: amanda rizqyana | Editor: iswidodo
tribunjateng/amanda
PENGANIAYAAN - Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Trimo dan anak kandungnya Wiwit terhadap Nanda di Mapolres Semarang, Rabu (11/4/2018) siang.
Menurut keterangan Kapolres Semarang, AKBP Agus Nugroho, dua tersangka dikenai Pasal 340 Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider 338 Junto Pasal 55 ayat (1) lebih subsider Pasal 170 ayat (1), ayat (2), dan ketiga KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati, namun kami akan dalami peran masing-masing tersangka guna menjatuhkan hukuman yang sesuai bagi mereka," ujar Agus Nugroho. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ayah-dan-anak-ditangkap-polres-semarang-kasus-penganiayaan_20180411_191055.jpg)