Asal-Usul THR yang Menjadi Tradisi di Indonesia, Sejarah Panjang Sejak 1951
THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.
TRIBUNJATENG.COM - Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah bagi umat Muslim.
Tak terasa, hari kemenangan yang ditunggu-tunggu akan segera tiba.
Tradisi-tradisi kultural di Indonesia menjelang Lebaran pun turut menyemarakkan Hari Raya Idul Fitri ini.
Ada persiapan menjelang masa mudik, berbelanja keperluan Lebaran, dan juga para pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menyiapkan segala keperluan di hari besar nanti.
THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.
Tahukah Anda bagaimana sejarah dari keberadaan THR di Indonesia ini?
Melansir dari Kabarburuh.com, sejarah kemunculan THR pertama kali itu muncul pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Tepatnya pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo.
Kabinet tersebut dilantik pada tahun 1951 dan memiliki program yang salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan pamong pradja yang kini dikenal dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Semula, tunjangan diberikan hanya kepada aparatur negara alias PNS.
Pemberian tunjangan ini merupakan sebuah strategi agar para PNS di masa itu memberikan dukungan kepada kabinet yang sedang berjalan.
Saat pelaksanaanya, Kabinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada para pegawai di akhir bulan Ramadan berjumlah masing-masing sekitar Rp 125 atau sekitar Rp 1.100.000 juta di masa sekarang hingga Rp 200 atau setara Rp 1.750.000 juta.
Tak hanya uang, kabinet Soekiman juga memberikan tunjangan lain berupa beras.
Namun, kebijakan tunjangan yang hanya diperuntukkan PNS ini mendapat gelombang protes dari kaum buruh.
Mereka pun juga meminta agar nasibnya turut diperhatikan oleh pemerintah.