Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Asal-Usul THR yang Menjadi Tradisi di Indonesia, Sejarah Panjang Sejak 1951

THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.

Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG/YAYAN ISRO ROZIKI
PT Djarum Kudus membagikan THR sebanyak Rp 85,9 miliar untuk 52 ribuan karyawan, Selasa (28/5/2016). 

Para buruh tersebut melancarkan aksi mogok pada 13 Februari 1952 dengan tuntutan agar diberikan tunjangan dari pemerintah di setiap akhir bulan Ramadan.

Kebijakan dari Kabinet Soekiman ini dianggap pilih kasih oleh para buruh karena hanya memberikan tunjangan kepada pegawai pemerintah.

Pada masa itu, aparatur pemerintah masih diisi oleh para kaum priyayi, ningrat, dan kalangan atas lain.

Tentu para buruh merasa hal tersebut tidak adil karena mereka juga merasa turut bekerja keras bagi perusahaan-perusahaan swasta dan milik negara.

Namun, mereka tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Kebijakan tunjangan dari kabinet Soekiman akhirnya menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menjadikannya sebagai anggaran rutin negara.

Tahun 1994 pemerintah baru secara resmi mengatur perihal THR secara khusus.

Peraturan mengenai THR ini dituangkan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus atau lebih.

Besara THR yang diterima pun disesuaikan masa kerja.

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih menerima sebesar satu bulan gaji.

Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan gaji.

Pada 2016 ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan merevisi peraturan mengenai THR tersebut.

Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No 6/2016.

Peraturan terbaru itu menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved