5 Terdakwa Perusakan PT RUM Sukoharjo Divonis
kasus perusakan terhadap bangunan PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo, divonis hukuman penjara 2 tahun, hingga 2 tahun 3 bulan
Penulis: hesty imaniar | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 5 dari 7 terdakwa, kasus perusakan terhadap bangunan PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo, divonis hukuman penjara 2 tahun, hingga 2 tahun 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (7/8/2018).
Vonis yang didapat oleh terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut, yang sebelumnya.
Kelima terdakwa itu, adalah M Hisbun Payu, Sutarno, dan Brillian Yosef Nauv, serta Kelvin Ferdiansyah Subekti dan Sukemi Edi Susanto, yang diadili secara terpisah dari ketiga terdakwa sebelumnya, dengan Hakim Ketua Sigit Harianto.
Dalam persidangan, untuk terdakwa Hisbun, Sutarno, dan Brillian, hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Sehingga dari ketiga terdakwa tersebut, satu terdakwa Hisbun Payu, dijatuhi hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Sedangkan Sutarno dan Brillian, dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.
Sementara pada sidang lain, dengan terdakwa Kelvin Gerdiansyah dan Sukemi, majelis hakim, menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara untuk mereka.
Hakim menyatakan kedua terdakwa secara terbukti, melanggar Pasal 187 dan 406 KUHP.
"Bahwa, tindakan para terdakwa inilah, yang mengakibatkan kerusakan terhadap barang milik PT RUM saat digelar demontrasi, yang dipicu oleh kekecewaan karena Bupati Sukoharjo batal mengumumkan penutupan sementara pabrik tersebut," kata Hakim Sigit.
Dalam aksi yang berlangsung cukup panas di warga yanh tinggal disekitar PT RUM berdiri itu, para terdakwa terbukti merusak sejumlah barang, seperti pagar, pos satpam, dan ruang transaksi.
Atas putusan tersebut, para terdakwa langsung menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.
Usai putusan hukuman terhadap kelima terdakwa itu, sidang yang berlangsung dengan ratusan warga Sukoharjo yang datang langsung ke PN Semarang untuk memberi dukungan kepada terdakwa, berakhir haru.
Para keluarga terdakwa tak hentinya menangis histeris, usai putusan dibacakan oleh majelis hakim. Bahkan, tidak sedikit keluarga dan sahabat terdakwa yang pingsan di PN Semarang itu.
Salah satu paman dari terdakwa Kelvin Ferdiansyah Subekti, Nanang Dwi Hartanto, menyatakan kekecewaannya, atas putusan dari majelis hakim terhadap keponakan, dan seluruh terdakwa perkara tersebut.