Kasus Asusila
Oknum Pak Guru Cabuli 26 Siswi SMP dengan Modus Rukyah, Divonis 14 Tahun
Dengan modus rukyah, Eko Agriawan melakukan perbuatan cabul kepada puluhan siswi SMP di gudang sekolah, mushala serta lapangan basket, dan mobilnya
TRIBUNJATENG.COM, JOMBANG - Eko Agriawan (48) pelaku pencabulan terhadap 26 siswi SMP akhirnya divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
PN Jombang menjatuhkan vonis itu kepada Eko Agriawan (48), akibat perbuatan cabul yang dilakukan olehnya terhadap 26 siswi SMP.
Namun, hukuman 14 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jombang kepada guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri 6 Jombang tersebut berpotensi bertambah.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, Moch. Indra Subrata, Senin (17/9/2018).
"Kami masih memproses kasus lainnya, menunggu proses yang ini (perkara pencabulan) selesai dulu. Ada dugaan kuat perbuatan persetubuhan terhadap dua orang korban," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jombang, seusai persidangan yang melibatkan terdakwa Eko Agriawan.
Perkara yang diungkapkan oleh Moch. Indra Subrata, masih terkait dengan perkara pidana perbuatan cabul yang dilakukan Eko Agriawan terhadap 26 muridnya.
Dari puluhan korban, diindikasi kuat ada dua orang siswi yang menjadi korban persetubuhan.
"Ada kemungkinan hukuman bagi terdakwa bertambah, berkas perkaranya segera kami limpahkan setelah proses yang ini selesai," beber JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang ini.
Pada Senin (17/9/2018) petang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan tahanan, kepada Eko Agriawan.
Berdasarkan fakta persidangan, dia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan cabul kepada puluhan anak didiknya dengan modus melakukan rukyah.
Perkara yang menjerat PNS di lingkungan pendidikan itu terungkap pada Februari 2018 lalu.
Dengan modus rukyah, Eko Agriawan melakukan perbuatan cabul kepada puluhan siswi SMP di gudang sekolah, mushala serta lapangan basket, dan mobilnya. (*)