Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demo Buruh di Demak Tuntut Kenaikan Upah Nyaris Ricuh, Segini Jumlah UMK yang Diinginkan

Demo tersebut diikuti oleh 150 buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Demak.

Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/ALAQSHA GILANG IMANTARA
Serikat Buruh Se-Kabupaten Demak demo menuntut kenaikan upah di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Demak pada Kamis (1/10/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Alaqsha Gilang Imantara

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Serikat Buruh se-Kabupaten Demak demo menuntut kenaikan upah di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Demak pada Kamis (1/10/2018) siang.

Demo tersebut diikuti oleh 150 buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Demak.

Demo buruh nyaris berakhir ricuh dan ratusan buruh sempat marah karena tuntutan kenaikan upah 13 persen tidak disetujui oleh pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Beberapa buruh yang terlibat dalam unjuk rasa berusaha merusak pagar besi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinnakerind) Demak.

Mereka marah ketika aksinya belum diterima.

Koordinator aksi, Jangkar Puspito meminta dewan pengupahan mengabaikan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan karena PP 78 menyebut kenaikan upah tahunan hanya 8 persen.

"Kenaikan tersebut tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup layak, apalagi banyak kenaikan harga terjadi pada tahun ini, seperti harga sembako, dan kenaikan harga bahan bakar minyak.Kami menuntut kenaikan upah untuk tahun 2019 mencapai 13 persen," terangnya.

Baca: Gubernur Ganjar Pranowo Tetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah. Segini Jumlahnya

Apabila tuntutan tidak dipenuhi, lanjutnya, kami akan berpawai di Pantura kembali untuk menuntut Bupati Demak selaku ketua pengupahan agar berani menentukan sikap atau memenuhi aspirasi buruh.

Kepala Dinnakerind Kabupaten Demak, Eko Pringolaksito mengatakan pihaknya tidak bisa mengabulkan permintaan kenaikan upah sampai 13 persen.

Semula upah buruh tahun 2018 mencapai Rp 2.065.000. Berdasarkan PP 78 Upah tahun 2019 akan naik 8,03 persen menjadi Rp 2.231.000.

"Saya khawatir dengan kenaikan upah 13 persen atau menjadi Rp 2.334.000 akan menimbulkan tuntutan hukum dari para pengusaha," tuturnya.

Baca: UMK Kota Tegal 2019 Disepakati Rp 1.762.000 Sesuai Hasil Sidang Dewan Pengupahan

Ditambahkannya, meskipun Kabupaten Demak belum memiliki perhitungan upah menimum sektoral.

Namun sistem pengupahan di demak terhitung tertinggi kedua se- Jawa Tengah setelah Kota Semarang.

"Kenaikan upah berdasarkan PP 78 sudah berdampak pada beberapa perusahaan gulung tikar bila tuntutan kenaikan upah 13 persen," terangnya.

Apabila tetap dipaksakan, kata dia, tentunya akan menambah jumlah perusahaan yang bangkrut karena tidak mampu membayar upah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved