Kedungpane Overload, Sejumlah Narapidana Dilpindahkan Berkala ke Lapas Nusakambangan
Pemindahan tersebut, dimulai dengan pemberitahuan persuasif secara dadakan kepada narapidana.
Penulis: hesty imaniar | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Untuk mengurangi overload kapasitas hunian, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Kedungpane, Semarang, pindahkan 38 narapidana ke Lapas Kelas IIA Permisan, Nusakambangan, Selasa (23/10/2018) lalu.
Pemindahan tersebut, dimulai dengan pemberitahuan persuasif secara dadakan kepada narapidana yang akan dipindah sejak pukul 19.00 WIB untuk persiapan dan pengemasan barang bawaan.
Dengan pengawalan oleh enam petugas Lapas serta dua orang petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan, pemindahan dilaksanakan pada pukul 22.45 WIB sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dikatakan oleh Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi, pada Kamis (1/11/2018), pelaksana redistribusi ke 38 narapidana ke Lapas Permisan Nusakambangan tersebut, untuk menindaklanjuti adanya surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng, tentang pemindahan narapidana.
Baca: Kerap Direndam Air Rob, Lapas Kelas II A Kota Pekalongan Bakal Direlokasi ke Kabupaten Pekalongan
"Saat ini kondisi Lapas Semarang sangat over kapasitas. Dengan kapasitas hunian 663 orang, per hari ini penghuni mencapai 1698 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan," jelasnya.
Jumlah tersebut, tentu tidak seimbang, ketika, jelasnya, kekuatan regu pengamanan di lapas tersebut, hanya ada 16 petugas, disetiap regunya.
"Total petugas keamanan, ada 145 orang, dan disini total ada 12 blok hunian dari padepokan Abimanyu hingga Lesmana. Dan setiap padepokan blok ada 21 kamar," ungkapnya.
Namun, lebih lanjut, ia menjelaskan, dengan segala keterbatasan jumlah petugas yang ada, Lapas Kedungpane Semarang berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang maksimal kepada narapidana.
Disisi lain, kabar soal kapasitas yang melebihi batas itu, juga mengungkapkan, bahwa, untuk satu ruangan sel kamar besar, jika standar diisi oleh 8-10 napi, saat ini justru diisi 20-25 Warga Binaan Lapas (WBL).
"Sedangkan untuk kamar atau sel kecil, jika biasanya secara standar diisi 5-8 orang narapidana, kondisi saat ini harus terpaksa diisi 10-15 orang narapidana," bebernya.
Baca: Bupati Seno Terima Penghargaan dari Menkumham Yasonna H Laoly Karena Berperan Relokasi Lapas
Maka, dengan begitu ia berharap, dengan adanya jadwal pemindahan seperti ini, akan sedikit mambantu memulihkan kapasitas lapas yang ada.
"Pemindahan berkala tetap ada, mengingat sudah overload di lapas ini. Selain itu, kita usulan untuk pemindahan ke kantor wilayah dan kantor wilayah menyetujui dengan pemindahan ke lapas yang dituju," pungkasnya. (*)