CPNS 2018
Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2018 Pemkot Semarang dan Ketentuan Mengikuti Tes
BKPP Pemkot Semarang merilis pengumuman jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2018 Pemkot Semarang. Berikut linknya:
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang merilis jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS 2018 Pemkot Semarang.
Lokasi Tes SKD bertempat di GOR Pandanaran Wujil Jalan Jenderal Sudirman No. 100, Bergas Ungaran, Kabupaten Semarang.
SKD CPNS 2018 Pemkot Semarang dijadwalkan pada Senin 5 November 2018 hingga Rabu 7 November 2018.
Dalam pengumuman tersebut, BKPP Pemkot Semarang juga merilis ketentuan bagi peserta yang mengikuti SKD.
Berikut ketentuan SKD CPNS 2018 Pemkot Semarang:
1. Peserta wajib mencetak kartu peserta melalui laman sscn.bkn.go.id.
2. Peserta wajib membawa Kartu Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP)/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli yang masih berlaku untuk menghindari perjokian.
3. Apabila Peserta tidka membawa Kartu Seleksi Asli dan KTP ASli/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli yang masih berlaku, maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi.
4. Peserta wajib mengenakan pakaian:
Pria: kemeja putih lengan panjang, celana kain warna hitam (tidak berbahan jeans) dan bersepatu pantofel.
Wanita: kemeja putih lengan panjang, celana panjang/rok panjang warna hitam (tidka berbahan jeans) dan bersepatu pantofel, khusus bagi yang berhijab menggunakan hijab warna hitam.
5. Peserta wajib hadir 60 menit (1 jam) sebelum jadwal seleksi yang telah ditentukan untuk dilakukan proses registrasi (absensi) pemeriksaan dan pengarahan tentang tata cara pelaksanaan CAT oleh petugas seleksi.
6. Peserta yang hadir pada saat peserta Seleksi lain yang sudah memasuki ruang CAT sesuai jadwla yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
7. Peserta yang hadir pada saat peserta Seleksi lain sudah memasuki ruang CAT sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
Selain itu, dalam pengumuman juga dijelaskan bahwa peserta SKD hanya boleh membawa KTP.