Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kisi-Kisi dan Link Materi SKB CPNS 2018 dari BKN, Ini yang Harus Dipelajari Bagi yang Lolos SKD

Dua link di bawah ini dapat menjadi rujukan materi SKB bagi pelamar CPNS 2018 posisi JFT.

Penulis: Suci Rahayu | Editor: abduh imanulhaq
GRAFIS Tribunjogja.com | Suluh Pamungkas  
CPNS 2018  

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suci Rahayu 

TRIBUNJATENG.COM - Meskipun tes SKD CPNS 2018 belum sepenuhnya selesai dilakukan, peserta SKD yang lolos passing grade sudah bersiap-siap untuk tahap selanjutnya, yaitu tes SKB. 

SKB adalah seleksi kemampuan bidang yang akan menguji kemampuan pelamar CPNS 2018 yang lolos SKD dalam bidang atau formasi yang dilamar. 

BKN memberikan bocoran materi yang akan diujikan pada SKB. 

SKB akan menjadi langkah akhir pelamar sebelum menjadi CPNS dengan bobot penilaian 60%.

Jika pelamar gagal di tahap ini, maka pupus sudah harapan menjadi CPNS di tahun 2018 ini.

Melalui Twitter, admin akun @BKNgoid memberikan materi SKB sehingga peserta dapat mempersiapkan dari sekarang. 

Materi SKB akan dibedakan menjadi dua jenis menurut jabatan. 

Kedua jabatan itu dibedakan menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Link Materi SKB dan Kisi-Kisi SKB CPNS 2018 untuk Jabatan Pelaksana, Jangan Salah Belajar

Link Materi SKB dan Kisi-Kisi SKB CPNS 2018 untuk Jabatan Pelaksana, Jangan Salah Belajar

Contoh jabatan JFT adalah guru, dokter, apoteker, dan lain-lain yang sejenis. 

Untuk JFT, materi yang harus dipersiapkan adalah tentang Permenpan RB atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Hal ini dikarenakan bagi jabatan JFT, dinaungi oleh Kemenpan RB. 

Dua link di bawah ini dapat menjadi rujukan materi SKB bagi pelamar CPNS 2018 posisi JFT. 

Link Materi JFT 1 (Jika posisi yang dilamar tidak ada dalam daftar berarti posisi yang dilamar adalah JP)

Link Materi JFT 2

Peserta pendaftar JFT dapat mencari Permenpan RB yang sesuai dengan posisi yang dilamar dan mempelajari isinya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved