Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sebarkan Berita Hoaks Soal Gempa Dahsyat, Pria di Tegal Ini Ditangkap Polisi

Seorang pria di Kota Tegal ditangkap polisi setelah menyebarkan informasi hoaks atau bohong melalui media sosial Facebook di akun pribadinya

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Mamdukh Adi Priyanto
kapolres tegal kota, AKBP Jon Wesly Arianto (kanan) menunjukan cetakan tangkap layar unggahan berita hoaks yang disebarkan warga kota tegal (kiri) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Seorang pria di Kota Tegal ditangkap polisi setelah menyebarkan informasi hoaks atau bohong melalui media sosial Facebook di akun pribadinya.

Tersangka bernama Dian Purwanto (25) warga Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal tersebut sebelumnya menyebarkan informasi tentang gempa dahsyat yang cukup membuat banyak orang resah.

Pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini menyebarkan informasi bohong itu menggunakan akun Facebooknya tak lama setelah musibah gempa bumi di Lombok.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto, menyatakan dalam informasi bohong yang dibagikan, tersangka menggunakan pernyataan dari hasil wawancara satu stasiun televisi swasta dengan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Namun dalam postingan itu, dia melintir informasi tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat," kata Jon.

Tersangka menulis di akun tersebut tentang 'nestapa Lombok belum berakhir. Laut mulai retak-retak sudah. Buat yang lagi di pulau Jawa atau ada keluarga di pulau Jawa. Perbanyak doa dan tetap waspada'.

Ia juga menuliskan 'LIPI mewaspadai akan terjadinya gempa dengan kekuatan skala besar khususnya di Pulau Jawa beberapa waktu ke depan'.

Ia juga menambahkan tulisan angka-angka yang saling dihubungkan dengan ayat-ayat suci.

"Kami menemukan postingan tersebut saat patroli siber. Setelah ditelusuri, kami tangkap tersangka di kediamannya," jelasnya.

Tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis (15/11/2018).

Jon menerangkan tersangka terbukti melanggar perbuatan yang dilarang dan dijerat Pasal 15 UU 1946 tentang hukum pidana.

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti kabar tersebut akan menimbulkan keonaran di masyarakat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun," imbuh kapolres.

Tersangka Dian mengatakan memperoleh informasi itu dari akun Facebook lain.

"Saya dapat itu hasil copy-paste dari akun lain yang muncul di beranda Facebook. Hanya iseng," ucapnya.

Ia mengaku tidak tahu bahwa tindakannya itu melawan hukum.

"Baru sekali ini saya melakukannya," imbuhnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved