Tribunjateng Hari ini
Polda Jateng Tangani Perkara Kasus Polisi Selingkuh dengan Istri Polisi Senior di Kendal
Polda Jawa Tengah mengambil alih kasus perselingkuhan antar anggota polisi di Polres Kendal.
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengambil alih kasus perselingkuhan antar anggota polisi di Polres Kendal.
Kasus ini mencuat selepas anggota Polres Kendal Aipda IS tidak terima, istrinya berinisial W berselingkuh dengan anggota Polsek Kangkung Polres Kendal berinisial Brigadir N.
"Penanganan perkara dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng," terang Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin (06/10/2025).
Kasus ini terungkap selepas Aipda IS, suami dari perempuan berinisial W melaporkan kasus itu ke Propam Kendal.
Aipda IS bersama Propam Kendal juga sempat melakukan penggeledahan ke rumah Brigadir N pada Kamis (2/10) malam.
Menurut Artanto, pihaknya tidak menoleransi pelanggaran etika maupun disiplin anggota. Ia menyebut, setiap pelanggaran akan diproses secara transparan, tegas dan berkeadilan.
"Kami pastikan kasus Brigadir N berjalan profesional dan objektif," ungkapnya.
Kasus Brigadir N menjadi kasus kedua dari Polres Kendal terkait dugaan pelanggaran etika.
Sebelumnya Kapolsek Brangsong AKP Nundarto juga tertangkap basah berduaan dengan seorang wanita.
Baca juga: Nasib Brigadir N Polisi Kendal Selingkuh Dengan Istri Senior, Kini Ditahan

Untuk melakukan langkah pencegahan, menurut Artanto, pihaknya telah melakukan pembinaan mental, rohani dan penguatan nilai-nilai etika profesi kepada seluruh anggota baik di Polda Jateng maupun di masing-masing Polres.
"Kami juga melakukan pengawasan melekat di lingkungan kerja untuk meminimalisir potensi pelanggaran," ungkapnya.
Terpisah, istri Aipda IS berinisial W, merupakan seorang guru SD di Kecamatan Cepiring sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, mengatakan, saat ini W tengah menjalani pemeriksaan dari sekolah tempatnya bertugas.
Sehingga pihaknya juga belum bisa memberikan sanksi tegas.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah. Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya. Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami." ungkapnya.
“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya. (Iwan Arifianto/Agus Salim Irsyadullah)
Gol Pemain Muda Asal Limbangan Pastikan Kemenangan Kendal Tornado FC |
![]() |
---|
192 Murid SMPN 8 Salatiga Tumbang Sepulang Kemah di Gunungpati |
![]() |
---|
Kecewa Harga Bawang Merah Melonjak, Gubernur Jateng: Kita Ini Sentra Produksi, Kok Mahal? |
![]() |
---|
Dua Kubu PPP Islah, Taj Yasin Maimoen Ditunjuk Jadi Sekjen |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Praka Zaenal: Doain, Hari ini Saya Terjun yang Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.