Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Polda Jateng Tangani Perkara Kasus Polisi Selingkuh dengan Istri Polisi Senior di Kendal

Polda Jawa Tengah mengambil alih kasus perselingkuhan antar anggota polisi di Polres Kendal.

Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Selasa 7 Oktober 2025 

TRIBUNJATENG, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengambil alih kasus perselingkuhan antar anggota polisi di Polres Kendal.

Kasus ini mencuat selepas anggota Polres Kendal Aipda IS tidak terima, istrinya berinisial W berselingkuh dengan anggota Polsek Kangkung Polres Kendal berinisial Brigadir N.

"Penanganan perkara dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng," terang Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin (06/10/2025).

Kasus ini terungkap selepas Aipda IS, suami dari perempuan berinisial W melaporkan kasus itu ke Propam Kendal.

Aipda IS bersama Propam Kendal juga sempat melakukan penggeledahan ke rumah Brigadir N pada Kamis (2/10) malam.

Menurut Artanto, pihaknya tidak menoleransi pelanggaran etika maupun disiplin anggota. Ia menyebut, setiap pelanggaran akan diproses secara transparan, tegas dan berkeadilan.

"Kami pastikan kasus Brigadir N berjalan profesional dan objektif," ungkapnya.

Kasus Brigadir N menjadi kasus kedua dari Polres Kendal terkait dugaan pelanggaran etika.

Sebelumnya Kapolsek Brangsong AKP Nundarto juga tertangkap basah berduaan dengan seorang wanita.

Baca juga: Nasib Brigadir N Polisi Kendal Selingkuh Dengan Istri Senior, Kini Ditahan

PERIKSA RUMAH - Propam Polres Kendal memeriksa rumah Brigadir N yang diduga berselingkuh dengan wanita W, istri dari polisi Aipda IS. Saat dilakukan pemeriksaan, Propam tak menemukan keberadaan W di rumah Brigadir N.
PERIKSA RUMAH - Propam Polres Kendal memeriksa rumah Brigadir N yang diduga berselingkuh dengan wanita W, istri dari polisi Aipda IS. Saat dilakukan pemeriksaan, Propam tak menemukan keberadaan W di rumah Brigadir N. (POLRES KENDAL)

Untuk melakukan langkah pencegahan, menurut Artanto, pihaknya telah melakukan pembinaan mental, rohani dan penguatan nilai-nilai etika profesi kepada seluruh anggota baik di Polda Jateng maupun di masing-masing Polres.

"Kami juga melakukan pengawasan melekat di lingkungan kerja untuk meminimalisir potensi pelanggaran," ungkapnya.

Terpisah, istri Aipda IS berinisial W, merupakan seorang guru SD di Kecamatan Cepiring sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, mengatakan, saat ini W tengah menjalani pemeriksaan dari sekolah tempatnya bertugas.

Sehingga pihaknya juga belum bisa memberikan sanksi tegas.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah. Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya. Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami." ungkapnya.

“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya. (Iwan Arifianto/Agus Salim Irsyadullah)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved