Dua Saudara Terdakwa Husni Pembobol ATM Bank Jateng Dihadirkan Di Pengadilan Tipikor Semarang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali melanjutkan sidang perkara pembobolan mesin ATM Bank Jateng.
Penulis: hesty imaniar | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali melanjutkan sidang perkara pembobolan mesin ATM Bank Jateng, Selasa (18/12/2018).
Lanjutan persidangan dengan terdakwa M Fredian Husni itu menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang itu, adalah Khairul dan Etty.
Kedua saksi itu, adalah saudara dari terdakwa Husni.
• Sidang Tipikor, Slamet Berdalih Korupsi Untuk Pengobatan Anaknya Yang Terkena Kanker Otak
Kedua saudara terdakwa itu, dihadirkan, lantaran nama keduanya digunakan terdakwa Husni, untuk membuat rekening palsu, untuk menimbun uang, yang berhasil ia ambil dari ATM Bank Jateng.
"Saya tidak tahu menahu, jika nama saya digunakan dalam pembuatan rekening di Pekalongan. Dan memang saya sendiri merupakan nasabah Bank Jateng, karena rekening saya di Bank Jateng, untuk keperluan mengambil gaji saya sebagai seorang PNS," katanya, Selasa (18/12/2018).
Adapun, untuk saksi Etty ia juga mengungkapkan hal yang senada dengan Khairul, bahwa pihaknya tidak tahu jika ada rekening di Bank Jateng, Cabang Pekalongan, atas namannya.
"Saya tidak tahu, kok bisa saya punya rekening di Bank Jateng cabang Pekalongan, kalau terdakwa iya, saya tahu ia tinggal disebuah kos kosan," bebernya, di depan majelis hakim, yang diketuai Hakim Ketua, Aloysius Priharnoto Bayuaji.
Tidak hanya nama kedua saudara dari terdakwa, Husni juga menggunakan nama temannya, yakni Rosiana dalam pembuatan rekening.
• KPK Hibahkan Barang Rampasan Hasil Korupsi ke Pemkab Banjarnegara, Senilai Rp 2,1 Miliar
Sebelumnya, terdakwa Fredian Husni melakukan pembobolan ATM Bank Jateng Pekalongan, tempat ia bekerja, mulai sejak Mei 2017 hingga April 2018, dengan cara membuat cash count fiktif.
Bahkan, kerugian yang dialami Bank Jateng cabang Pekalongan, dengan total enam mesin ATM yakni mencapai Rp 2.253.900.000 dan saldo fisik Rp 28.850.000 atau selisih Rp 1.0970.050.000.
Serta hasil pemeriksaan kas Rp 2.505.000.000. Totalnya Rp 4,475 sekian miliar.
Dan Fredian Husni sendiri, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)