Disdukcapil Batang Musnahkan 31.848 KTP-el Invalid dan Rusak
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang melakukan pemusnahan 31,848 Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid
Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dina Indriani
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang melakukan pemusnahan 31,848 Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid dan rusak.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar di halaman Kantor Disdukcapil Batang, Rabu (19/12/2018).
Kepala Disdukcapil Batang, Abdul Rahman mengatakan pemusnahan tersebut merujuk pada Surat Ederan ( SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau Invalid yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
"Jumlah yang dimusnahkan itu merupakan KTP el rusak dan invalid yamh kita kumpulkan sejak 3 tahun lalu yang jumlahnya mencapai 31,848 keping," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan jika KTP invalid sebagian besar karena ada perubahan data identitas, alamat dan rusak serta meninggal dunia sehungga harus dimusnahkan.
Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), pemusnahan disaksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisan yang dilengkapi pula berita acaranya.
"Kalau dulu memang untuk KTP invalid kita kirimkan ke Provinsi dan pusat, tapi setelah ada surat edaran Mendagri kita musnahkan, yang rencananya dilakukan setiap minggu sekali, hal ini untuk mencegah penyalahgunaan e-KTP," jelasnya.
Adapun KTP el yang Invalid dan rusak dari 15 kecamatan jumlahnya mencapai 22,875 keping, yang sebelumnya telah dilakukan pemusnahan tahap pertama yang berjumlah 8,973 keping, sehingga jumlah total yang dimusnahkan mencapai 31. 848 keping. (*)
