OJK Terbitkan Izin 41 Bank Wakaf Mikro Sepanjang 2018
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun ini telah mengeluarkan izin bagi 41 bank wakaf mikro
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun ini telah mengeluarkan izin bagi 41 bank wakaf mikro di berbagai daerah.
Hal itu merupakan bentuk komitmen OJK dalam memperluas penyediaan akses keuangan bagi para pelaku UMKM yang belum terjangkau akses keuangan formal.
Pada November lalu, telah dikeluarkan izin untuk 38 bank wakaf mikro yang telah menyalurkan pembiayaan kepada 8.373 orang nasabah dengan total Rp 9,72 miliar.
"Pekan lalu, proses pengesahan izin usaha telah selesai dilakukan untuk tiga Bank wakaf Mikro di Bogor, Banyuwangi dan Jayapura, sehingga per hari ini (kemarin-Red) sudah terdapat 41 Bank Wakaf Mikro yang telah berdiri,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12).
Terakhir, sebanyak tiga Bank Wakaf Mikro kemarin diresmikan Presiden Joko Widodo di Jatim, meliputi Pesantren Mambaul Maarif Denanyar, Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, dan Pesantren Tebuireng Jombang.
Wimboh mengatakan, OJK terus mengembangkan pola inovasi baru untuk pengembangan program Bank Wakaf Mikro.
Satu di antaranya melalui penyaluran pembiayaan pola klaster yang saat ini telah sukses diterapkan di kelompok atau klaster batik di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
“Besar harapan kami inovasi pola pembiayaan baru ini juga dapat berhasil diterapkan di klaster UMKM di Kabupaten Jombang yang terkenal sebagai penghasil keripik samiler,” jelasnya.
Wimboh menuturkan, manfaat Bank Wakaf Mikro bagi pengembangan ekonomi mikro juga mendapat dukungan dari dua lembaga amal di Kuwait, yakni International Islamic Charity Organization (IICO) dan Zakat House yang akan melakukan penjajakan kerja sama dalam memfasilitasi pendirian Bank Wakaf Mikro di Indonesia.
Program Bank Wakaf Mikro yang diluncurkan sejak Oktober 2017 itu diharapkan dapat menjadi solusi cepat dalam penyediaan akses permodalan atau pembiayaan masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal, khususnya di lingkungan pondok pesantren jumlahnya mencapai lebih dari 28.000 se-Indonesia.
Selain di lingkungan pesantren, OJK juga sudah meresmikan pendirian Bank Wakaf Mikro di kalangan ibu-ibu, yaitu Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah yang berlokasi di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta.
Selain itu juga terdapat Bank Wakaf Mikro berbasis komunitas ibu-ibu yang berlokasi di Tuban. (kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)