Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hanya Dalam Hitungan Jam, Tersangka Penusukan di Boom Lama Semarang Diringkus Polisi

Fagih sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Meski demikian nyawanya tidak tertolong

Penulis: rival al manaf | Editor: muslimah
Istimewa
Seorang Remaja Tewas Setelah Mendapat Luka Tusukan di Boom Lama, Semarang 

Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hanya berselang hitungan jam, tersangka pembunuh Dean Fagih Putra (16), warga Srondol Kulon, Banyumanik sudah mampu diringkus oleh tim Resmob Polrestabes Semarang, Sabtu (29/12/2018).

Tersangka yang biasa disebut Bagus atau Ucil (23) itu ditangkap di rumahnya daerah Barutikung, Kuningan, Semarang Utara. Ia dicokok sekitar pukul 09.00 selisih enam jam dari kejadian. Petugas juga membawa serta beberapa rekan tersangka untuk dimintai keterangan.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk ditahan. "Sudah kami tangkap, sementara tersangka satu orang namun saat ini masih kami kembangkan lagi," terang Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji ketika dikonfirmasi.

Karena masih tahap pengembangan kasus, ia enggan membeberkan keterangan lebih lanjut. "Biar penyidik bekerja dahulu jika sudah jelas, besok akan kami beberkan semua dalam press rilis," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan seorang remaja berusia 16 tahun meninggal dunia setelah mendapat dua luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan.

Dia adalah Dean Fagih Putra yang beralamat di Srondol Kulon RT 1 RW 7 Banyumanik Semarang. Kapolsek Semarang Utara, AKP I Made Sapru menjelaskan remaja itu adalah korban tawuran.

"Jadi sekitar pukul 02.00 dini hari tadi kami mendatangi kejadian di dekat rumah pompa boom lama III Jalan Kuningan Kota Semarang dan mendapati korban sudah terkapar," terang Sapru saat dihubungi Tribun Jateng, Sabtu (29/12/2018).

Fagih sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Meski demikian nyawanya tidak tertolong. Saat ini kepolisian telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi untuk dapat meringkus tersangka yang melakukan penusukan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved