Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kok Bisa Tarif Parkir di Kota Lama Semarang Sampai Rp 30 Ribu? Ini Penjelasan Dishub

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menanggapi kabar viral parkir di Kota Lama bayar Rp 30 ribu

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
KOTA LAMA SEMARANG - Dokumentasi wisatawan mancanegara mengunjungi Kawasan Kota Lama Semarang, Senin (10/3/25). Kawasan Kota Lama Semarang yang berjuluk "Little Netherland" ini dapat menikmati suasana yang unik dan menarik. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menanggapi kabar viral parkir di Kota Lama bayar Rp 30 ribu.

Benarkah semahal itu?

Dalam unggahan di media sosial, terlihat nota parkir bertanggal 13 November 2025  mencantumkan nama “Hariyanto”

Baca juga: Kenaikan UMK 2026, DPRD Kota Semarang: Buruh dan Pengusaha Harus Duduk Bersama Cari Jalan Tengah

 Warganet heran karena tarif tersebut dinilai tidak wajar.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan menyebut pelaku yang memungut tarif parkir tidak resmi tersebut telah diamankan oleh Polsek Semarang Utara.

“Teman-teman di sana (Polsek) sudah mengambil pelakunya. Kita belum menerima tembusan terkait hasil lidik atau pembinaannya seperti apa,” jelas Danang kepada awak media, Jumat (14/11/2025).

Danang menegaskan, kawasan Kota Lama sebenarnya sudah memiliki kantong-kantong parkir resmi, seperti yang dapat diakses dari jalan Cendrawasih, jalan Letjen Suprapto.

Meski demikian, lanjutnya, masih banyak pengunjung yang memilih parkir di lokasi yang dilarang jadi tempat parkir.

“Rata-rata orang itu mau dekat, 'nyedak' di daerah-daerah yang seharusnya tidak boleh untuk parkir. Kadang sudah tahu ada pembatas bulat, ada rantai, tapi masih nekat. Nanti kalau ada begitu baru mengadu," ujarnya.

Ia mengungkapkan, kebiasaan pengunjung yang malas berjalan kaki membuat parkir liar tetap muncul.

Sementara keberadaan juru parkir tidak resmi dinilai menjadi alasan masyarakat memilih lokasi-lokasi dilarang parkir tersebut.

Dishub menyebutkan, dari catatan Dishub, sejumlah kantong parkir legal seperti Metro Point dan area belakang DMZ kerap sepi digunakan.

"Seperti yang saya sampaikan tadi, senangnya parkir di dekat lokasi yang dituju, area yang dituju. Padahal parkir off-street itu aman, tidak mengganggu siapapun dan ada asuransinya," kata Danang.

Menurut Danang, Dishub Kota Semarang telah memerintahkan Kepala Bidang Parkir dan Dalops untuk merapikan kembali penataan parkir di Kota Lama.

Pengetatan pengawasan dilakukan di titik-titik yang rawan pungutan liar, terutama di Cendrawasih ujung, simpang Cendrawasih–Suprapto, dan sekitar Pringsewu yang disebut kerap menerima aduan tarif tidak wajar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved