Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Napi Asal Nigeria di Lapas Nusakambangan Meninggal Dunia, Terpidana Kasus Narkoba

Seorang napi asal Nigeria di Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan kasus narkoba , meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Cilacap

Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
Istimewa
Jenazah napi Lapas Nusakambangan kasus narkotika asal Nigeria di RSUD Cilacap 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP -  Seorang narapidana (napi) dari Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan yang divonis 16 tahun penjara, meninggal dunia dalam perjalanan dari Lapas menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Rabu (2/1/2018).

Kasubbag Humas AKP Bintoro Wasono mengatakan, nara pidana tersebut merupakan warga negara Nigeria, bernama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel oahuongo dengan No. Reg. : B1.63/D/2018.

Ia divonis pidana penjara selama 16 tahun dengan denda Rp 1 miliar, karena terbukti melanggar pasal 113 (2) Jo 132 (1) UU RI, No. 35 / 2009 tentang narkotika yang masa expirasi pada 20 Agustus 2030 mendatang.

Mengetahui napi itu sedang sakit, petugas Kepolisian Sub Sektor Nusakambangan Polres Cilacap bersama petugas kesehatan dari Lapas Narkotika sempat bermaksud merujuk napi tersebut ke RSUD Cilacap Nusakambangan.

Nahas, dalam perjalanan dari Lapas menuju ke RSUD, napi tersebut meninggal dunia.

“Napi tersebut dirujuk ke RSUD Cilacap atas dasar surat rujukan dari dokter Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan karenan menderita sakit paru paru” tambah Kasubbag Humas.

Saat ini Jenazah napi WNA berada di Ruang Kamar Jenazah RSUD Cilacap. Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui kedutaan besar Nigeria di Jakarta.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved