Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Punya Utang untuk Biaya Nikah, Pemuda di Kudus Ini Curi 11 Ponsel di Sebuah Konter

pria asal Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, Kudus nekat menggasak 11 ponsel pintar dari sebuah konter di Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Muklis Mubarok (24), pria asal Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, Kudus nekat menggasak 11 ponsel pintar dari sebuah konter di Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kudus. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Muklis Mubarok (24), pria asal Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, Kudus nekat menggasak 11 ponsel pintar dari sebuah konter di Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kudus.

Hal itu dilakukan karena dia terlitit utang yang jumlahnya mencapai Rp 10 juta.

Utang yang dilakukan Muklis untuk biaya pernikahan setahun silam. Dia meminjam kepada seseorang yang masih saudaranya.

"Sampai saat ini masih belum saya bayarkan utangnya," kata Muklis saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (3/1/2019).

Muklis menyatroni konter yang ada di Desa Besito pada pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu, sedianya dia hendak bekerja sebagai kuli bangunan di Semarang namun berhubung ada pembatalan akhirnya dia balik ke rumah.

Sesampainya di Besito dia melihat konter dalam keadaan sepi. Akhirnya dia masuk melalui atap, kemudian menjebol palfon konter.

Dari dalam konter dia mengambil 11 ponsel pintar berbagai merek. Saat ditangkap oleh polisi, sudah 4 ponsel pintar yang terjual.

"Dari penjualan 4 ponsel saya dapat uang Rp 5,3 juta," katanya.

Uang hasil penjualan ponsel belum sempat dia bayarkan, lebih dulu dia ditangkap oleh polisi.

Kapolres Kudus AKBP Saptono mengatakan, pihaknya menangkap Muklis pada 22 Desember 2018 atau 10 hari setelah kejadian. Penangkapan bermula dari laporan korban pemilik konter.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya akhirnya membuahkan hasil, bahwa pelaku berhasil ditangkap.

"Saat kami tangkap di rumahnya kami temukan barang bukti berupa ponsel hasil curian," kata Saptono.

Jila dilihat dari modusnya, kata Saptono, pelaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian.

"Pelaku menjual hasil curiannya melalui facebook," katanya.

Atas kelakuannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Caption: Pelaku pencurian ponsel pintar (tengah) saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (3/1/2018).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved