Bank Jateng Blokir Rekening Senilai Rp 5,4 Miliar, Dua Nasabah Layangkan Gugatan
Dua nasabah melayangkan gugatan kepada Bank Jateng di Pengadilan Negeri (PN), Semarang, karena rekening keduanya mencapai Rp 5,4 miliar.
Penulis: hesty imaniar | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua nasabah melayangkan gugatan kepada Bank Jateng di Pengadilan Negeri (PN), Semarang.
Gugatan tersebut dilayangkan kedua nasabah itu, lantaran Bank Jateng telah memblokir rekening, dari kedua nasabah itu.
Kedua nasabah Bank Jateng yakni M Ridwan dan Nanik Supriyati, yang mana keduanya merupakan warga asal Pati.
Adapun nominal jumlah dari pemblokiran tanpa dasar kuat yang dilakukan Bank Jateng, terhadap kedua nasabahnya, yakni mencapai Rp 5,4 miliar.
• Karyawan Kontrak Ini Bobol ATM Bank Jateng Selama Setahun, Dapatkan Rp 4,4 Miliar Untuk Berjudi
Disampaikan oleh Kuasa Hukum penggugat, Arwani, bahwa Bank Jateng telah memblokir kedua nasabah yang merupakan kliennya itu, tanpa pemberitahuan terlebih dulu, serta kejelasannya.
"Oleh sebab itu, kami meminta pengadilan bisa memerintahkan Bank Jateng, untuk kembali mengaktifkan rekening klien kami yang diblokir oleh Bank Jateng," katanya, Rabu (9/1/2019).
Tidak hanya itu, Arwani juga mengatakan PN Semarang untuk bisa memerintahkan Bank Jateng, mengembalikan uang yang ada di rekening kedua nasabah tersebut.
"Adapun Bank Jateng juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 260 juta per bulannya. Hal itu, terhitung sejak rekening tersebut diblokir oleh Bank Jateng pada Oktober 2018," bebernya dihadapan Hakim Ketua, Esther Megaria Sitorus.
• Bank Jateng Syariah Berikan Hibah Mobil Operasional Kepada Universitas Diponegoro Semarang
Bahkan, Arwani juga menegaskan, bahwa, ganti rugi tersebut harus dibayarkan oleh Bank Jateng, sampai dengan adanya putusan hukum tetap atas gugatan tersebut.
"Pada gugatan ini, majelis hakim telah menunjuk mediator, Hakim Pudjo Unggul, yang akan memediasi, dan agenda dilanjutkan proses mediasi antara kedua pihak kami," ungkapnya.
Sementara itu, secara terpisah, juru bicara Bank Jateng, Leo Mamesa belum bersedia memberikan penjelasan perihal materi gugatan tersebut.
"Kami belum memperoleh informasi tentang posisi kasus tersebut dari bidang hukum kami, jadi belum bisa berkomentar," pungkasnya. (*)