Menjorok ke Bahu Jalan, Bangunan di Batas Semarang-Kendal Dibongkar
Bangunan liar yang memakan RMJ di Perbatasan Kabupaten Kendal dan Kota Semarang dibongkar paksa petugas gabungan, Kamis (17/1/2019).
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bangunan liar yang memakan ruang milik jalan (RMJ) di Perbatasan Kabupaten Kendal dan Kota Semarang dibongkar paksa petugas gabungan, Kamis (17/1/2019).
Pembongkaran petugas dari Satpol PP dan Damkar, Dishub, Polres, dan Kodim 0716 Kendal itu menjadi bagian dari program penertiban bangunan liar yang ada di wilayah Kabupaten Kendal.
Selain melanggar peraturan, pembongkaran bangunan itu juga untuk mengubah pemandangan Tugu Batas Kabupaten Kendal di Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu, menjadi lebih cantik ke depannya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, jumlah bangunan yang dibongkar ada 5 dari 13 bangunan, total yang berdiri di wilayah itu.
"Yang lainnya pemilik sudah membongkar sendiri bangunannya. Hanya 5 bangunan ini karena pemiliknya kesulitan membongkar. Jadi kami bongkar," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (17/1/2019).
Toni menambahkan, sebelum membongkar, pihaknya juga telah menyosialisasikannya kepada pemilik bangunan terkait larangan mendirikan bangunan di wilayah RMJ.
"Kami sudah mengirimkan surat peringatan hingga 3 kali sehingga para pemilik sebagian besar sudah bongkar bangunannya," tambah Toni.
Sementara itu, pemilik bangunan Khusni menyatakan, bangunan yang dia dirikan memang menjorok ke jalan sehingga dirinya menggunakan bahu jalan untuk perluasan usahanya.
"Saya sudah di sini 3 tahun, sewa lahan milik orang. Karena menjorok ke jalan, terpaksa dibongkar. Namun saya akan bangun lagi di belakang bangunan yang dibongkar, " jelasnya. (*)