Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berlaku Senin, Tarif Tol Semarang-Batang Dikeluhkan!

Tarif resmi Tol Semarang-Batang yang diputuskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI pada Jumat (18/1/2019) dinilai memberatkan.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
para pekerja tol Semarang-Batang melakukan finishing pada gerbang tol weleri 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Tarif resmi Tol Semarang-Batang yang diputuskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI pada Jumat (18/1/2019) dinilai memberatkan pengendara.

Mereka harus membayar sebesar Rp 1.000 per kilometer bagi kendaraan golongan I, Rp 1.500 per kilometer untuk kendaraan golongan II dan III, atau Rp 2.000 per kilometer golongan IV dan V.

Penjual Mie Ayam Rp 2.000 di Sragen Banjir Pesanan, Ada yang Beli Rp 100.000 Minta 2 Porsi

Viral Mie Ayam Rp 2.000 di Facebook, Inilah Penjelasan Rika Sang Penjual di Sragen

Guru di Cilacap Jualan Bakso dan Mie Ayam Semangkuk Rp 5.000, Tiap Jumat Es Teh Gratis

Di Purwokerto Ada Bakso Dijual Rp 5.000 Semangkuk, Pembeli Dibuat Heran Setelah Menyantapnya

Penentuan tarif itu berlaku Senin (21/1/2019) pukul 00.00, berbarengan berlakunya tarif 7 ruas tol Trans Jawa yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo pada 20 Desember 2018.

Agus, pengguna jalan tol mengatakan, Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono ada baiknya untuk meninjau ulang terhadap tarif tol tersebut.

Ia menilai tarif tol yang mahal membuat masyarakat keberatan dan berpikir dua kali untuk menggunakannya.

"Jika dibanding tarif Tol Semarang-Salatiga lebih murah. Jika dihitung tarifnya tidak sampai Rp 1.000 per kilometernya," jelasnya, Minggu (20/1/2019).

Agus berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali tarif tol tersebut sehingga masyarakat bisa menjangkau kehadiran tol di daerahnya.

Benarkah Warga yang Belum Daftar BPJS Kesehatan per Januari 2019 Tak Bisa Buat SIM dan Paspor?

Ungkap Kasus Perkosaan Yang Libatkan Anak Pejabat, Kapolri Jujur Ini Dipensiunkan di Usia 49 Tahun

LIPUTAN KHUSUS : Kala Pedagang Online Khawatir Dikenai Pajak

Direktur Utama PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) Arie Irianto mengatakan, keputusan tarif tol ditetapkan Kementrian PUPR.

Dalam penetapan keputusan itu sudah melalui berbagai pertimbangan matang.

"Ada beberapa faktor dalam penyusunan tarif tol ini, termasuk nilai investasi hingga biaya pembangunan tol ini, sehingga diperoleh angka Rp 1.000 per kilometernya," ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat mendapatkan banyak keuntungan seperti mempersingkat waktu tempuh perjalanan masyarakat menuju tempat tujuannya.

"Jika dari lewat Pantura, Batang, ke Semarang membutuhkan waktu 2,5 jam. Jika melalui tol berkisar 1 jam," terangnya.

Penjelasan Arie Irianto diperkokoh AVP Corporate Communications PT Jasa Marga Irra Susiyanti dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com.

Menurut Irra, Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono menetapkan besaran tarif untuk Jalan Tol Pemalang-Batang melalui Kepmen PUPR Nomor 52/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Pemalang-Batang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved