Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fadli Zon Tulis Puisi untuk Ahmad Dhani: Kau Kokoh Menjunjung Amanat Membela Rakyat

Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon menulis sebuah puisi untuk Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun penjara.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Youtube
Ahmad Dhani dan Fadli Zon unggah video klip lagu Sontoloyo 

TRIBUNJATENG.COM- Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon menulis sebuah puisi untuk Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun penjara.

Hal tersebut ia tulis melalui akun Twitternya @fadlizon, Selasa (29/1/19).

Dalam puisi tersebut, Fadli Zon menyebut bahwa saat ini tengah ada rezimk tirani.

Ia juga mengatakan bahwa Ahmad Dhani merupakan korban kriminalisasi.

Kemudian, Fadli Zon memuji keberanian Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani Ditahan, Ferdinand Hutahaean: Bangga Melihat Ketegarannya

Ahmad Dhani Ditahan, Fahri Hamzah: Bangsa Meneteskan Air Mata

Kondisi Terkini Ahmad Dhani di Rutan Cipinang Berbaur dengan 4.300 Tahanan, Ini Foto Penampakannya

Peruntungan Shio Hari Ini Selasa 29 Januari Tahun Anjing Tanah Imlek 2659

Berikut puisi yang ditulis Fadli Zon:

Ahmad Dhani

Kau Telah bersaksi
tentang zaman penuh persekusi
Kau melihat dengan mata kepala sendiri
teater kebiadaan rezim tirani
Kini kau korban Kriminalisasi
ruang gerakmu makin dibatasi
kau telah didzalimi

Mereka cemas kata-katamu
melahirkan kesadaran
mereka gentar dengar lagumu
membangunkan perlawanan
menabuh genderang kebangkitan

mereka bungkam kalimatmu
sambil menebar teror ketakutan
mereka hentikan nyanyiamu
sambil mencari cari kesalahan

mereka ingin kau tunduk tersungkur
tapi kau berdiri tegak pantang mundur
mereka ingin kau berkhianat
tapi kau kokoh menjunjung amanat
membela umat
membela rakyat

perjalanmu kini menentukan
kau bukan sekedar musisi pemberani
kau penghela roda perubahan
rezim ini harus segera diganti
dan dimusnahkan

Diketahui, Musisi Ahmad Dhani dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved