Fadli Zon Tulis Puisi untuk Ahmad Dhani: Kau Kokoh Menjunjung Amanat Membela Rakyat
Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon menulis sebuah puisi untuk Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun penjara.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg. Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, nama caleg tak dapat dihapus.
KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg.
Tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, perolehan suara akan dikembalikan ke partai.
"Nanti prosedurnya kami umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi, kan tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS" tutur Wahyu. (TribunJateng.com/Woro Seto)