Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fadli Zon Tulis Puisi untuk Ahmad Dhani: Kau Kokoh Menjunjung Amanat Membela Rakyat

Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon menulis sebuah puisi untuk Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun penjara.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Youtube
Ahmad Dhani dan Fadli Zon unggah video klip lagu Sontoloyo 

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara.

Dul Jaelani Tolak Permintaan Ahmad Dhani Acungkan Dua Jari, Ia Pilih Acungkan Ini

Cerita Jokowi Intip Iriana saat Main ke Rumah dan Pertama Kali Nembak, Langsung Diterima?

Mengenal 5 Jenis Durian Asli Indonesia, Warnanya Pun Tak Cuma Kuning Lho. .

Dalam putusan majelis hakim, Dhani terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Diketahui awal mulanya Dhani mengunggah tiga twit, pertama berbunyi: 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.

Kedua berbunyi: 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.

Sedangkan yang terakhir berbunyi: 'sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.

Ketiga tweetan inilah yang membuat Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.

Status Ahmad Dhani sebagai caleg

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, status Ahmad Dhani Prasetyo sebagai caleg DPR bisa jadi tidak memenuhi syarat (TMS) seandainya keputusan hukumnya sebagai terpidana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, saat ini Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg.

Sebab, hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya belum inkrah.

Caleg Partai Gerindra untuk Dapil Jatim 1 itu masih berencana untuk ajukan banding.

"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum," kata Wahyu, Senin (28/1/2019).

"Kalau yang bersangkutan ajukan banding ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," sambungnya.

Wahyu menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT).

Oleh KPU, surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved