Rocky Gerung Diperiksa Polisi, Fadli Zon: Menakuti Orang Kritis Berakal Sehat
Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon mengomentari terkait pengamat politik Rocky Gerung yang akan diperiksa polisi.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Bunyi Pasal 156 KUHP
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Bunyi Pasal 156A KUHP
Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Diketahui sebelumnya, pengamat Politik sekaligus Dosen Filsafat UI, Rocky Gerung memberikan pernyataan yang kontroversial di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (10/4/2018).
Dirinya menagatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi, namun berbeda dengan fiktif.
Hal ini lantaran menurut Rocky Gerung, kata fiksi dianggap negatif karena dibebani oleh kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai dengan kebohongan.
• Teguh Tak Tahu Jam Tangan yang Dicuri Harganya 4,5 M, Ditaruh Begitu Saja di Demak, Begini Akhirnya
• Diduga Cabuli Lima Anak, Oknum Guru Ngaji Ditangkap Polisi
• Peringkat Dunia Terakhir Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sebelum Pensiun
"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan makna telos yang dalam bahasa Yunani yang memiliki arti akhir, tujuan ataupun sasaran.
Rocky kembali menekankan bahwa fiksi adalah baik, sedangkan yang buruk adalah fiktif.
Ia lantas mengambil contoh Mahabharata dimana menurutnya Mahabharata adalah fiksi namun bukan fiktif. Fiksi itu kreatif sama seperti orang beragama yang terus kreatif dan menunggu telosnya.
"Anda berdoa, Anda masuk dalam energi fiksional bahwa dengan itu Anda akan tiba di tempat yang indah,” ujarnya menjelaskan.
Rocky menambahkan, dalam agama, fiksi adalah keyakinan. Dalam literatur, fiksi adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi.
(TribunJateng.com/Woro Seto)